Cuma Kena Hukuman Tilang, Para Pembalap Liar Ini Apakah Jera?

Selasa 13 Jun 2023 - 18:33 WIB
Reporter : Daren
Editor : Daren

BACAKORAN.CO - Aksi para pembalap liar di kota Palembang makin meresahkan. Para pembalap liar ini mulai berkumpul dan menjalankan aksinya pada tengah malam di jalan umum. Terbaru, Anggota gabungan Satlantas Polrestabes Palembang bersama Unit Reskrim Polsek SU I Palembang, bubarkan aksi balap liar. Tepatnya di Jalan Gub H Bastari, tepatnya di Derkanasda, Kecamatan SU I Palembang, Sabtu (10/6/2023) sekitar pukul 02.30 WIB. BACA JUGA : ASTAGFIRULLAH, Maling Ini Bobol 4 Kotak Amal Masjid Dalam Sekali Beraksi Bahkan dalam aksi balap liar ini anggota mengamakan tujuh unit mobil dan empat unit motor, yang menggunakan knalpot brong. Oleh anggota polisi langsung membawanya ke Mapolsek SU I Palembang.

Hanya kena sanksi tilang

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Emil Eka Putra bersama Kapolsek SU I Palembang, Kompol Tatang Yulianto mengatakan, bahwa tindakan selanjutnya para pemilik kendaraan akan terkena tilang.
Tags :
Kategori :

Terkait