Pengusaha Ternama Kota Palembang HA Tersangka Pengadaan Tanah Jalan Tol

Jumat 07 Mar 2025 - 13:55 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae
Pengusaha Ternama Kota Palembang HA Tersangka Pengadaan Tanah Jalan Tol

BACAKORAN.CO -- Salah seorang pengusaha ternama Kota Palembang berinisial HA ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.

HA yang merupakan Direktur PT SMB, salah satu perusahaan perkebunan ditetapkan sebagai tersangka bersama AM, mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muba oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Roy Riady SH MH dalam keterangannya kepada sejumlah media mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap HA dan AM dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025.

Pengusutan kasus tersebut  kata Roy sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muba Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025, yang didasarkan pada bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

BACA JUGA:Kantor dan Rumah Dinas Richard Cahyadi Digeledah Tim Kejari Muba, Petugas Temukan Uang Ratusan Juta

BACA JUGA:Punya Bukti Kelebihan Bayar, Roy Riady Bikin Kontraktor Ketar Ketir Hingga Kembalikan Ratusan Juta

"Kedua tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bukti yang cukup kuat,"jelasnya.

Bukti tersebut kata Roy menunjukkan bahwa keduanya terlibat dalam dugaan pemalsuan buku atau daftar khusus yang digunakan untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Betung - Tempino Jambi.

Masih menurut Roy Riady , tim penyidik Kejari Muba juga telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, yakni ahli pidana dan ahli kehutanan.
Pihaknya juga menyita sejumlah dokumen serta alat elektronik yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Roy Riady.

BACA JUGA:Makin Pro Rusia, Trump Serang Balik! Ratusan Ribu Pengungsi Ukraina Bakal Didepak dari AS?

BACA JUGA:Update Banjir Bandang dan Longsor Sukabumi Telan Korban Jiwa 1 Meninggal dan 7 Orang Hilang

Bahkan pria yang pernah bertugas sebagai Penyidik KPK itu menegaskan bahwa Kejari Muba juga mengusut dugaan korupsi yang melibatkan PT SMB.

Perusahaan itu diduga  telah mengklaim lahan perkebunan di beberapa desa yang tidak tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

"Kasus tersebut kita tingkatan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana,"katanya.

Tim penyidik Kejari bersama petugas BPN Muba, perwakilan PT SMB, Dinas Perkebunan, Camat dan Kepala Desa yang berada di wilayah perkebunan telah melakukan pemeriksaan lapangan dan overlay/pehamparan di lokasi lahan yang dikuasai PT SMB.

BACA JUGA:Tega! Oknum Polisi Aniaya ODGJ yang Bakar Motornya, Emang Boleh Pengeroyokan Se-Refleks Itu?

BACA JUGA:Terbang 10 Menit, Boom! Starship SpaceX Hancur di Langit, Misi Gagal?

Kategori :