Benarkah Dua Prajurit TNI Tersangka Tembak Mati Tiga Polisi di Lampung Belum Dipecat? Ini Faktanya!

Kamis 27 Mar 2025 - 22:57 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun
Benarkah Dua Prajurit TNI Tersangka Tembak Mati Tiga Polisi di Lampung Belum Dipecat? Ini Faktanya!

BACAKORAN.CO - Dua prajurit TNI yang menembak mati tiga anggota polisi di arena judi sabung ayam, Way Kanan, Lampung, belum langsung dipecat dari dinas militer.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudayana, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap kedua prajurit itu masih berlangsung di Peradilan Militer. 

Menurut Wahyu, pemecatan di lingkungan TNI harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Saat ini, kedua prajurit tersebut masih menjalani proses peradilan, sehingga belum bisa diberhentikan secara langsung.

BACA JUGA:Imbas Kritik UU TNI, Youtuber Ferry Irwandi Unggah Video 'Saya Baik-baik Saja', Netizen Duga Sebaliknya

BACA JUGA:Netizen Makin Pintar! Skandal Perselingkuhan Ridwan Kamil Disebut Pengalihan Isu Tolak RUU TNI dan Polri

"Nanti ikuti proses hukumnya. Karena di militer ini setelah menjalani proses hukum, ada pidana tambahan. Di Polri juga sama," ujar Wahyu di Mabes TNI, Jakarta, Kamis (27/3).

Ia menambahkan, keputusan pemecatan akan diambil setelah ada putusan hukum yang mengikat.

Jika terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman berat, maka pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) bisa menjadi konsekuensi bagi kedua tersangka.

Meski belum langsung dipecat, Wahyu tidak menutup kemungkinan bahwa kedua prajurit tersebut akan diberhentikan dari TNI.

BACA JUGA:Resmi Ditangkap, Oknum Anggota TNI AL Terduga Pelaku Pembunuhan Jurnalis Wanita di Banjarbaru

BACA JUGA:Lagi, Oknum TNI AL Berulah, Kini Diduga Bunuh Wartawan Perempuan di Banjarbaru, Ini Modusnya

Pasalnya, tindakan mereka telah menyebabkan hilangnya nyawa tiga polisi, terlibat dalam aktivitas ilegal, serta kepemilikan senjata api yang melanggar aturan.  

"Kalau sekarang saya mengatakan dipecat, kurang bijak juga karena masih berproses. Tapi kalau melihat kesalahannya melanggar perintah pimpinan, melakukan kegiatan ilegal pemecatan bisa menyertai vonis hukum nanti," tegas Wahyu.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer telah menetapkan dua prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota polisi.

Kategori :