
BACAKORAN.CO – Mengejutkan, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto secara mendadak mencabut gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan itu sebelumnya dilayangkan untuk menggugat keabsahan penyitaan barang bukti oleh KPK.
Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025), yang seharusnya mengagendakan jawaban dari pihak KPK.
Kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Harefa, mengumumkan langsung pencabutan permohonan tersebut di hadapan hakim.
BACA JUGA:Terungkap, Jaksa Beberkan Perintah Hasto Kristiyanto untuk Harun Masiku!
BACA JUGA:Hasto Jalani Sidang Perdana Kasus Harun Masiku, Sebut Jadi Tahanan Politik
“Setelah kami bertemu dengan pemohon dan membicarakan agenda sidang, klien kami memutuskan untuk mencabut permohonan praperadilan ini,” ujar Wiradarma di hadapan hakim tunggal Samuel Ginting.
Permintaan tersebut langsung dikabulkan hakim.
Dengan begitu, sidang yang sempat dinantikan publik pun resmi dihentikan.
Barang Bukti Sudah Jadi Milik Pengadilan
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Disidang Pekan Depan, Kuasa Hukum Tuding KPK Berlebihan
BACA JUGA:Resmi! Sidang Perdana Kasus Hasto Kristiyanto di PN Tipikor Pekan Depan, Apa Saja Agendanya?
Dari pihak Biro Hukum KPK, pencabutan ini tampaknya dianggap wajar.
Mereka menilai permohonan Kusnadi memang tidak tepat sasaran.
Pasalnya, barang-barang yang disita, termasuk handphone milik Kusnadi telah menjadi bukti sah dalam kasus suap dan dugaan menghalangi penyidikan yang melibatkan atasannya, Hasto Kristiyanto.