
BACAKORAN.CO - Kasus Pagar Laut di Bekasi, telah ditetapkan 9 tersangka yang diduga telah memalsukan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Segarjaya, Tarumajaya, Bekasi.
Dalam penetapan sembilan tersangka ini, dua diantaranya adalah kepala desa dan mantan kades Sekarjaya.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro membeberkan penetapan tersangka dilakukan pihaknya setelah melakukan gelar perkara pada Kamis (20/4/2025).
"Dari hasil gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, kemudian dari wasidik, kemudian dari penyidik madya, kita sepakat menetapkan sembilan orang tersangka," kata Djuhandhani kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip Bacakoran.co dari Detiknews, Kamis (10/4/2025).
BACA JUGA:Bus PO Miyor Tujuan Padang - Jakarta Terguling di Tol Kayu Agung, 1 Tewas 3 Luka Berat
Djuhandhani mengatakan jika pihaknya sudah memeriksa sekitar 40 orang saksi dalam perkara tersebut.
Pihaknya juga sudah mendapatkan sejumlah bukti kasus pemalsuan dokumen itu.
"Di samping itu bukti-bukti lain juga kita dapatkan dari labfor (laboratorium forensik), di mana pernah kami sampaikan bahwa ini adalah dengan modus merubah sertifikat, merubah sertifikat di mana diubah objek maupun subjek sertifikat tersebut," jelas Djuhandhani.
Berikut Nama Sembilan Tersangka Kasus Pagar Laut di Bekasi:
1. MS selaku eks Kades Segarajaya;
2. AR selaku Kades Segarajaya tahun 2023-saat ini;
3. GM selaku Kasie Pemerintahan di kantor Desa Segarajaya;
4. Y selaku staf Desa Segarajaya;