bacakoran.co

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batalkan Pencabutan SHGB Aguan di Pagar Laut Tangerang, Kenapa?

Nusron Wahid Batalkan Pencabutan SHGB Aguan di Pagar Laut Tangerang Banten --Disway

BACAKORAN.CO - Terkait Pagar Laut di Tangerang, Nusron Wahid memberikan pernyataan jika shygb milik Aguan atau PT Cahaya Inti sentosa dipastikan tidak akan dicabut.

Berdasarkan penuturan nya terdapat 58 sertifikat yang dinyatakan sah secara hukum karena sertifikat itu masih ada di dalam garis pantai atau daratan.

"58 sertifikat dipastikan di dalam garis pantai sehingga tidak dibatalkan. Salah satunya yang punya PT CIS,” kata Nusron saat ditemui di Kantor ATR/BPN, Jakarta, dikutip Bacakoran.co dari tirto.id, Senin (24/2/2025).

Kemudian ia juga membeberkan terdapat dua bidang wilayah yang memiliki sertifikat oleh PT CIS dinyatakan tidak berada di wilayah daratan.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Arsin Akan Segera Diperiksa

BACA JUGA:Kasus Pagar Laut di Bekasi, Bareskrim Periksa Kades Segar Jaya!

“CIS aman di dalam garis pantai mayoritas, mungkin ada dua itu yang di situ (di luar garis pantai) milik CIS,” kata Nusron.

pernyataan Nusron ini telah mengkonfirmasi klasifikasi yang telah disampaikan oleh Corporate Secretary and Investor Relations PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) Christy Grasella, beberapa waktu lalu.

Christy juga mengklaim SHGB PT CIS posisinya sepenuhnya berada di daratan.

Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membatalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar misterius di laut Kabupaten Tangerang, Banten.

BACA JUGA:Kades Kohod Arsin Jadi Tersangka dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang, Tokoh Lain yang Terlibat Diburu!

BACA JUGA:Dalam Kasus Pagar Laut Bekasi, Nusron Wahid akan Umumkan Pegawainya yang Terlibat

Nusron mengungkapkan penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura). Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material.

Berdasarkan peninjauan dan pemeriksaan, area 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di bawah laut itu berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi privat property.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batalkan Pencabutan SHGB Aguan di Pagar Laut Tangerang, Kenapa?

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - terkait pagar laut di tangerang, nusron wahid memberikan pernyataan jika shygb milik aguan atau pt cahaya inti sentosa dipastikan tidak akan dicabut.

berdasarkan penuturan nya terdapat 58 sertifikat yang dinyatakan sah secara hukum karena sertifikat itu masih ada di dalam garis pantai atau daratan.

"58 sertifikat dipastikan di dalam garis pantai sehingga tidak dibatalkan. salah satunya yang punya pt cis,” kata nusron saat ditemui di kantor atr/bpn, jakarta, dikutip bacakoran.co dari , senin (24/2/2025).

kemudian ia juga membeberkan terdapat dua bidang wilayah yang memiliki sertifikat oleh pt cis dinyatakan tidak berada di wilayah daratan.

“cis aman di dalam garis pantai mayoritas, mungkin ada dua itu yang di situ (di luar garis pantai) milik cis,” kata nusron.

pernyataan nusron ini telah mengkonfirmasi klasifikasi yang telah disampaikan oleh corporate secretary and investor relations pt pantai indah kapuk dua tbk. (pani) christy grasella, beberapa waktu lalu.

christy juga mengklaim shgb pt cis posisinya sepenuhnya berada di daratan.

sebelumnya menteri agraria dan tata ruang/ kepala badan pertanahan nasional (atr/bpn) nusron wahid membatalkan sertifikat hak guna bangunan (shgb) dan sertifikat hak milik (shm) atas pagar misterius di laut kabupaten tangerang, banten.

nusron mengungkapkan penerbitan shgb dan shm pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura). kabupaten tangerang, banten, berstatus cacat prosedur dan material.

berdasarkan peninjauan dan pemeriksaan, area 266 sertifikat shgb dan shm yang berada di bawah laut itu berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi privat property.

mengingat ratusan sertifikat tersebut rata-rata terbitnya pada tahun 2022-2023 alias kurang dari lima tahun, shgb dan shm pagar laut tangerang bisa otomatis dicabut alias batal demi hukum.

"karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan pp no. 18 tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, maka kementerian atr/bpn mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan," ujar nusron.

saat ini, pihaknya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur hingga petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut.

"hari ini sudah dipanggil dan dalam proses pemeriksaan oleh apip, aparatur pengawas internal pemerintah, dalam arti di inspektorat jenderal. karena ini menyangkut pelanggaran dan kode etik dan disiplin di dalam internal kami, prosesnya adalah lewat apip," ujarnya.

ia juga memerintahkan direktur jenderal (dirjen) survei dan pemetaan pertanahan dan ruang (sppr) kementerian atr/bpn virgo eresta jaya untuk juga akan memanggil kantor jasa surveyor berlisensi (kjsb).

pasalnya, kjsb diduga terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan shgb terkait proyek pagar laut tersebut.

Tag
Share