Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batalkan Pencabutan SHGB Aguan di Pagar Laut Tangerang, Kenapa?

Nusron Wahid Batalkan Pencabutan SHGB Aguan di Pagar Laut Tangerang Banten --Disway
BACAKORAN.CO - Terkait Pagar Laut di Tangerang, Nusron Wahid memberikan pernyataan jika shygb milik Aguan atau PT Cahaya Inti sentosa dipastikan tidak akan dicabut.
Berdasarkan penuturan nya terdapat 58 sertifikat yang dinyatakan sah secara hukum karena sertifikat itu masih ada di dalam garis pantai atau daratan.
"58 sertifikat dipastikan di dalam garis pantai sehingga tidak dibatalkan. Salah satunya yang punya PT CIS,” kata Nusron saat ditemui di Kantor ATR/BPN, Jakarta, dikutip Bacakoran.co dari tirto.id, Senin (24/2/2025).
Kemudian ia juga membeberkan terdapat dua bidang wilayah yang memiliki sertifikat oleh PT CIS dinyatakan tidak berada di wilayah daratan.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Arsin Akan Segera Diperiksa
BACA JUGA:Kasus Pagar Laut di Bekasi, Bareskrim Periksa Kades Segar Jaya!
“CIS aman di dalam garis pantai mayoritas, mungkin ada dua itu yang di situ (di luar garis pantai) milik CIS,” kata Nusron.
pernyataan Nusron ini telah mengkonfirmasi klasifikasi yang telah disampaikan oleh Corporate Secretary and Investor Relations PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) Christy Grasella, beberapa waktu lalu.
Christy juga mengklaim SHGB PT CIS posisinya sepenuhnya berada di daratan.
Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membatalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar misterius di laut Kabupaten Tangerang, Banten.
BACA JUGA:Dalam Kasus Pagar Laut Bekasi, Nusron Wahid akan Umumkan Pegawainya yang Terlibat
Nusron mengungkapkan penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura). Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material.
Berdasarkan peninjauan dan pemeriksaan, area 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di bawah laut itu berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi privat property.