bacakoran.co

Kades Kohod Arsin Jadi Tersangka dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang, Tokoh Lain yang Terlibat Diburu!

Kades Kohod Arsin Resmi Jadi Tersangka dan Toko Lain yang Terlibat Akan Diusut--detikNews

BACAKORAN.CO - Kades Kohod dan tiga orang yang lainnya resmi jadi tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus pemalsuan SHGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang.

Pada kasus ini pihak bareskrim Polri sudah melakukan penggeledahan di tiga lokasi yaituk kantor Desa Kohod, rumah Kepala Desa Kohod Arsin, dan rumah Sekretaris Desa Kohod.

Bareskrim Polri juga mendalami siapa yang menjadi dalang dan meminta kepada desa sampai sekretaris desa kohot untuk melakukan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM tersebut.

"Nanti akan kita kembangkan (siapa yang menyuruh)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip Bacakoran.co dari nasional.okezone.com, Rabu (19/2/2025).

BACA JUGA:Kades Kohod Arsin Muncul Setelah Lama Menghilang dalam Polekmik Pagar Laut, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

BACA JUGA:Terungkap! Ini Lokasi Kades Kohod Arsin Saat Rumahnya Digeledah Bareskrim

Djuhandani menyebutkan pihaknya akan melakukan penyidikan secara profesional dan memenuhi semua alat bukti yang digunakan.

"Kita buktikan masing-masing perbuatan ini, kan proses hukum yang kita laksanakan itu adalah terpenuhi alat bukti terkait perbuatannya," katanya.

Terdapat dokumen surat dokumen itu seperti pemalsuan dokumen girik, surat penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa dan surat keterangan tanah.

Kemudian terdapat juga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari Warga Desa Kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes.

BACA JUGA:Sekdes Kohod Diduga Terlibat Kasus Pemalsuan Dokumen SHGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang

BACA JUGA:Akhirnya Muncul ke Publik, Kades Kohod Minta Maaf atas Kegaduhan Pagar Laut Tangerang: Akui Kesalahan?

"Jadi, ini ada pemalsuan, pemalsuannya siapa yang nyuruh siapa yang menyiapkan. Itu lah yang kita bangun, seperti yang diharapkan rekan rekan atau masyarakat adalah penyidik Polri yang profesional," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP.

Kades Kohod Arsin Jadi Tersangka dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang, Tokoh Lain yang Terlibat Diburu!

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - dan tiga orang yang lainnya resmi jadi tersangka oleh bareskrim polri dalam kasus pemalsuan shgb dan shm pagar laut di tangerang.

pada kasus ini pihak bareskrim polri sudah melakukan penggeledahan di tiga lokasi yaituk kantor desa kohod, rumah kepala desa kohod arsin, dan rumah sekretaris desa kohod.

bareskrim polri juga mendalami siapa yang menjadi dalang dan meminta kepada desa sampai sekretaris desa kohot untuk melakukan pemalsuan dokumen shgb dan shm tersebut.

"nanti akan kita kembangkan (siapa yang menyuruh)," kata direktur tindak pidana umum bareskrim polri brigjen djuhandani rahardjo puro di bareskrim polri, jakarta selatan, dikutip bacakoran.co dari , rabu (19/2/2025).

djuhandani menyebutkan pihaknya akan melakukan penyidikan secara profesional dan memenuhi semua alat bukti yang digunakan.

"kita buktikan masing-masing perbuatan ini, kan proses hukum yang kita laksanakan itu adalah terpenuhi alat bukti terkait perbuatannya," katanya.

terdapat dokumen surat dokumen itu seperti pemalsuan dokumen girik, surat penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa dan surat keterangan tanah.

kemudian terdapat juga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh kades dan sekdes.

"jadi, ini ada pemalsuan, pemalsuannya siapa yang nyuruh siapa yang menyiapkan. itu lah yang kita bangun, seperti yang diharapkan rekan rekan atau masyarakat adalah penyidik polri yang profesional," jelasnya.

atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 263 kuhp atau pasal 264 kuhp dan atau pasal 266 kuhp, juncto pasal 55-56 kuhp.

sebelumnya penggeledahan rumah dan kantor kades kohod, arsin, bareskim mengamankan beberapa barang bukti dalam penggeledahan tersebut.

direktorat tindak pidana umum bareskrim polri menyita sejumlah barang usai menggeledah rumah kepala desa kohod, arsin bin asip dan juga kantor desa kohod, pakuhaji, kabupaten tangerang.

ternyata dalam penggeledahan ini polisi telah menyita alat yang digunakan untuk memalsukan dokumen sertifikat hak guna bangunan (shgb) dan sertifikat hak milik (shm) pagar laut di tangerang.

brigjen djuhandhani rahardjo puro selaku direktur tindak pidana umum bareskrim polri ungkap pernyataan barang bukti kardus arsir ini dilakukan pada tiga lokasi penggeledahan, senin (10/2/2025).

"barang bukti yang telah disita tersebut adalah benda yang digunakan untuk melakukan pemalsuan dan alat yang digunakan untuk membuat surat palsu," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, dikutip bacakoran.co dari , rabu (12/2/2025).

tak hanya itu, penyidik juga menyita barang bukti dokumen pendukung yang diduga digunakan untuk membantu pemalsuan dokumen.

sebelumnya saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan pada rumah kades kohod, terparkir sebuah mobil honda civic berwarna putih dan ketika dicek itu benar milik arsin.

wadirlantas polda metro jaya, akbp argo wiyono membeberkan terkait data dari nomor polisi kendaraan b 412 sin itu ada.

"kalau dicek di data manajemen nopol ada," katanya kepada awak media, dikutip bacakoran.co dari , selasa (11/2/2025).

"siap, kalau dilihat dari data sesuai nama dan jenis kendaraan," imbuhnya.

diketahui  kasus pagar laut tangerang semakin memanas! pada senin malam, 10 februari 2025, tim dari bareskrim polri menggeledah rumah kepala desa (kades) kohod, arsin.

tak hanya itu, kantor kepala desa  juga menjadi sasaran penggeledahan dalam operasi yang dilakukan secara bersamaan.  

operasi ini melibatkan puluhan anggota bareskrim yang dibagi menjadi dua tim.

satu tim menggeledah rumah arsin, sementara tim lainnya mengamankan kantor desa yang lokasinya tidak jauh dari kediaman sang kades.  

menurut pihak kepolisian, penggeledahan ini dilakukan secara simultan untuk menghemat waktu dan segera menemukan bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek pagar laut tangerang.  

saat proses penggeledahan berlangsung, istri kades arsin sedang menjalani pemeriksaan di ruang  polsek pakuhaji oleh tim bareskrim.

ia tidak sendiri, seorang anggota keluarga yang diduga merupakan adik arsin turut mendampinginya selama pemeriksaan.  

dalam sesi interogasi tersebut, istri arsin dan adiknya terlihat menandatangani sebuah berkas yang diduga merupakan berita acara pemeriksaan (bap) terkait kasus pagar laut.  

sementara itu, keberadaan kades arsin sendiri masih menjadi teka-teki.

ia menghilang sejak kedatangan menteri agraria dan tata ruang, nusron wahid, beberapa waktu lalu.

apakah arsin sengaja menghindar dari jerat hukum?  

kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah ketua riset dan advokasi publik lbh pp muhammadiyah, ghuroni, mengungkap fakta mengejutkan dalam sebuah podcast bersama mantan ketua kpk, abraham samad.  

menurut ghuroni, arsin diduga menerima uang dari pembebasan lahan warga dan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (shgb) serta sertifikat hak milik (shm) di wilayah pagar laut.  

tak hanya itu, kabarnya pihak pengembang telah menyiapkan dana fantastis sebesar rp560 miliar untuk mengurus surat-surat tanah yang akan digunakan dalam proyek pik 2.

dana ini tidak hanya mengalir ke arsin, tetapi juga akan dibagikan kepada 19 kepala desa lain yang desanya terdampak proyek tersebut.  

kasus ini masih terus berkembang, dan penggeledahan yang dilakukan oleh bareskrim menjadi langkah penting dalam mengungkap aliran dana mencurigakan terkait proyek pagar laut.

kini, publik menantikan langkah berikutnya dari kepolisian.  

Tag
Share