Terjebak Blacklist BI? Begini Cara Bersihkan Nama Kamu di SLIK OJK

Selasa 29 Apr 2025 - 23:40 WIB
Reporter : Puput
Editor : Deby Tri
Terjebak Blacklist BI? Begini Cara Bersihkan Nama Kamu di SLIK OJK

BACAKORAN.CO - Nama kamu masih tercatat dalam daftar hitam BI Checking atau sekarang dikenal sebagai SLIK OJK?

Masuk ke daftar ini bisa jadi mimpi buruk pinjaman ditolak, kartu kredit tak disetujui, bahkan cicilan kendaraan pun terganjal.

Tapi tenang, kabar baiknya, nama kamu bisa dibersihkan!

Yuk Simak langkah-langkahnya agar pengajuan kredit kamu tak lagi ditolak!

BACA JUGA:Pinjaman KTA BCA 2025 Cicilan 36 Bulan Limit Rp100 Juta, Tanpa BI Checking?

BACA JUGA:Ga Butuh KTP dan BI Checking, Saldo DANA Hingga Rp10 Juta Langsung Cair, Begini Caranya!

Apa Itu SLIK OJK?

SLIK OJK adalah sistem yang menggantikan BI Checking sejak tahun 2018 lalu.

Sistem ini mencatat riwayat kredit individu dan perusahaan, termasuk kelancaran pembayaran pinjaman di bank dan lembaga keuangan lainnya.

Informasi ini digunakan oleh lembaga keuangan untuk menilai kelayakan kredit calon debitur. 

Langkah-Langkah Membersihkan Nama di SLIK OJK

1. Lunasi Semua Tunggakan

Langkah pertama dan paling penting adalah melunasi seluruh tunggakan kamu di bank atau lembaga keuangan.

BACA JUGA:Gampang Banget! Ternyata Begini Cara Aktivasi DANA Paylater Tanpa BI Checking, Uang Cair Hingga Rp10 Juta!

BACA JUGA:Terjebak Daftar Hitam BI Checking? Ini Langkah Jitu Membersihkan Nama Agar Pengajuan Kredit Disetujui!

Tanpa pelunasan, proses pembersihan nama kamu tidak akan efektif. ​

2. Dapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL)

Setelah melunasi utang, mintalah Surat Keterangan Lunas dari lembaga keuangan tempat kamu berutang.

Dokumen ini menjadi bukti resmi bahwa kewajiban kamu telah diselesaikan. ​

3. Laporan Ke OJK

Kategori :