
BACAKORAN.CO - Seorang oknum anggota polisi lalu lintas di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial Briptu MR (28) diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang siswi SMK berinisial GPN (17).
Peristiwa itu terjadi pada korban pada Sabtu (3/5/2025) malam ketika GPN terkena razia pelanggaran lalu lintas.
Diketahui GPN yang merupakan warga Kecamatan Kota Raja, Kupang, ini diminta pelaku untuk menyelesaikan masalah tilang ini ke kantor polsek terdekat.
Akan tetapi, ketika dalam perjalanan, Briptu MR yang membonceng korban memintanya untuk memeluknya.
BACA JUGA:Raksasa Mobil Listrik Serbu RI! Volkswagen hingga BYD Bangun Pabrik, Nilainya Fantastis!
Sesampainya di kantor polisi, pelaku atau Briptu MR ini langsung mengajak korban ke Ruang Laka Lantas yang disangka korban hanya untuk menyelesaikan masalah penilangan lalu lintas yang dituduhkan kepadanya itu.
Namun, ternyata tidak disangkanya justru polisi itu tidak melakukan penindakan dan pemahaman kepadanya, melainkan malah membuatnya trauma dengan melakukan pelecehan seksual.
Di ruangan itu memang hanya ada pelaku dan korban tanpa ada orang lain lagi.
Hal ini diawali dengan Briptu MR yang menginterogasi korban tentang identitasnya, lalu mengancam dengan denda Rp250.000.
BACA JUGA:Federico Dimarco Beberkan Kunci Sukses Inter Milan Lolos Final Liga Champions, Simak Sampai Selesai
Lalu, ia menyatakan bahwa korban pasti tidak mampu membayar, lalu mendekat dan memaksa korban menciumnya.
Setelah korban ketakutan menuruti perintahnya, oknum polisi itu menutup jendela, mengunci pintu, dan memaksa korban melakukan oral seks.
Saat korban menolak, ia menyuruh korban memegang kemaluannya.