Pemilu Tidak Boleh Sisakan Sampah, Begini Caranya…

Kamis 22 Jun 2023 - 19:32 WIB
Reporter : kumaidi sumeks
Editor : kumaidi sumeks

BACAKORAN.CO - Ide muncul dari Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda. Menurutnya, partai politik dan penyelenggara pemilu memikirkan daur ulang sampah yang diakibatkan dari jalannya proses pemilu. Terutama penanganan terkait surat suara atau kotak suara. Mengingat, belum ada klausul yang jelas dan tegas dalam regulasi kepemiluan yang mengatur terhadap kepedulian lingkungan. “Apabila hal tersebut tidak dipikirkan, sampah logistik pemilu akan kembali menjadi limbah yang cenderung berlawanan dengan narasi pemilu ramah lingkungan serta membahayakan lingkungan hidup,” jelas Herwyn. “Maka dari itu kita, penyelenggara pemilu atau nanti parpol harus mulai benar-benar memikirkannya,” ucap Herwyn. Lanjut Herwyn, Bawaslu mendukung sepenuhnya terwujudnya pemilu ramah lingkungan. Dia menyebut, Bawaslu telah membuat regulasi yang mengatur pengawasan pemilu ramah lingkungan yang termuat dalam Pasal 2 Perbawaslu 5/2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu. “Pelaksanaan Pengawasan pemilu berbasis ramah lingkungan dilakukan dengan memperhatikan pelindungan fungsi lingkungan hidup dan prinsip pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Herwyn membacakan isi Pasal 2 ayat (3) Perbawaslu 5/2022. Untuk mendukung pemilu ramah lingkungan, Herwyn juga mengusulkan ke KPU agar membuat formula atau aturan bentuk kampanye yang mengarah pada isu-isu ramah lingkungan. “Mungkin konkretnya isu lingkungan bisa diterapkan kepada para caleg, melakukan pelatihan-pelatihan daur ulang kepada masyarakat supaya nanti masyarakat secara langsung bisa terberdayakan, secara elektoral bagi peserta pemilu menuai hasil yang baik,” ujar peraih gelar doktor ilmu lingkungan itu. Herwyn menjelaskan bahwa sebenarnya ada beberapa calon legislatif yang sudah memikirkan itu. Oleh karena itu, agar semua caleg memiliki pemikiran yang sama harus ada aturan jelas. "Saya berharap ada sanksi bagi peserta pemilu yang mencemari lingkungan dapat dipekuat dan dipertegas. Sanksi dalam UU Pemilu memang kurang, namun sanksi masih bisa diterapkan melalui UU lain," ucapnya. "Jadi jangan jadikan alasan karena UU Pemilu lex specialis, karena pemilu ini kan bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara, ada aturan yang mengikutinya," lanjutnya.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait