
Selain itu ada informasi khusus penerima PIP wajib melakukan aktivasi untuk rekening pencairan.
Para siswa yang masuk dalam nominasi Program Indonesia Pintar (PIP) harus segera memperhatikan informasi ini agar bantuan yang mereka terima dapat dicairkan tepat waktu.
Aktivasi Rekening untuk Pencairan Bantuan
Pada tanggal 27 dan 28 Mei 2025, siswa-siswi kelas akhir yang masuk dalam Surat Keputusan (SK) nominasi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 harus segera melakukan aktivasi rekening di bank penyalur.
BACA JUGA:Berapa Besaran dan Jangka Waktu BSU 2025 Diberikan? Ini Kata Menko Airlangga!
Aktivasi rekening ini penting agar bantuan PIP dapat dicairkan.
Bank Penyalur yang Ditunjuk
Pemerintah melalui Puslabd Kemendikbudristek telah menunjuk tiga bank penyalur untuk proses aktivasi rekening, yaitu:
1. Bank BSI: Khusus untuk Provinsi Aceh, melayani semua jenjang pendidikan dari SD hingga SMA/SMK.
2. Bank BRI: Melayani jenjang SD dan SMP di luar Provinsi Aceh.
3. Bank BNI: Melayani jenjang SMA dan SMK di luar Provinsi Aceh.
BACA JUGA:Kode Promo Gojek Akhir Bulan 27 Mei 2025, Diskon Gila-gilaan GoCar Rp 30 Ribu, GoRide dan GoSend
Proses Aktivasi Rekening
Untuk melakukan aktivasi rekening, siswa-siswi harus membawa surat pengantar dari sekolah masing-masing ke bank penyalur.
Setelah aktivasi selesai, siswa-siswi akan mendapatkan buku rekening dan kartu ATM.
Namun, bantuan PIP tidak langsung masuk ke rekening tersebut.
Pencairan bantuan menunggu diterbitkannya SK pemberian PIP, yang biasanya memakan waktu 1 hingga 2 bulan.