
Jadwal ini disusun untuk memastikan bantuan sampai ke tangan penerima tepat waktu, terutama menjelang Idul Adha, agar keluarga prasejahtera dapat mempersiapkan kebutuhan dasar.
BACA JUGA:Nggak Semua Dapat! Ini Alasan Ribuan Nama Dicoret dari Daftar Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ
Kriteria Penerima Bansos Beras 10 Kg dan Kartu Sembako Rp200 Ribu
Siapa yang berhak mendapatkan bantuan ini? Berikut adalah kriteria umum, menurut Kementerian Sosial (25 Mei 2025):
Untuk Bansos Beras 10 Kg,ditujukan untuk keluarga prasejahtera yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dengan prioritas pada keluarga dengan anggota lanjut usia, penyandang disabilitas, atau anak usia dini.
Sedangkan Kartu Sembako Rp200 Ribu untuk keluarga dengan anggota rumah tangga yang terdaftar di DTKS dan tidak menerima bantuan lain, dengan fokus pada kebutuhan pangan dasar.
Pada 2024, total penerima bansos beras 10 kg mencapai 21,5 juta KPM, sementara kartu sembako mencapai 18,9 juta KPM, menurut data BPS (Desember 2024).
Untuk tahun 2025, target penerima diperkirakan tetap sama, dengan prioritas pada keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Cara Cek Status Penerima
Bagi warga yang ingin mengecek apakah terdaftar sebagai penerima, berikut langkah-langkahnya:
Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
Pilih menu "Cek Penerima Bansos."
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau data pribadi lainnya sesuai petunjuk.
BACA JUGA:Yes! Instruksi Presiden 3 Bansos Ini Wajib Dicairkan Merata, BPNT Tahap 2 Sudah SPM!