BACAKORAN.CO - Penyelundupan Sabu 20 kg Terbongkar Tomi Nainggolan (43), seorang residivis kasus narkoba, dan M Rizky Septian (35).
Telah ditangkap oleh Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan (BNNP Sumsel) pada hari Rabu (21/6).
Keduanya terlibat dalam penyelundupan sabu seberat 16 kg, yang berhasil di ungkap oleh petugas BNNP Sumsel di Jl Lintas Betung-Jambi, Tanjung Mulya, Desa Bukit, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang di terima oleh BNNP Sumsel dari Kanwil Bea Cukai Sumbagtim.
Informasi tersebut mengindikasikan adanya penyelundupan narkotika dalam skala besar yang masuk ke Palembang melalui jalur darat dari Pekanbaru.
BACA JUGA : Astagfirullah, Sudah Bau Tanah Nenek Gina Bukannya Taubat, Malah Sibuk Jualan Narkoba
Kurir Narkoba Dibayar Rp 8 juta/kg
Berdasarkan informasi tersebut, petugas BNNP Sumsel melakukan pengintaian di Kecamatan Babat Supat, Sungai Lilin, dan Kecamatan Betung untuk mencari titik-titik yang mungkin di lalui oleh para pelaku.
Setelah melakukan pengamatan selama 30 menit, petugas melihat sebuah mobil Daihatsu Xenia berwarna hijau metalik yang mencurigakan.
Mobil tersebut kemudian di kejar dan di hentikan oleh petugas. Dari hasil penggeledahan di dalam mobil, di temukan sebuah tas ransel yang berisi 20 kantong plastik teh yang berisi sabu seberat 16 kg.
Tomi Nainggolan dan M Rizky Septian di tangkap dan langsung dibawa ke Kantor BNNP Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Salah satu pelaku, Tomi Nainggolan, mengakui bahwa ini adalah aksinya yang kedua kalinya dalam tiga bulan terakhir.
Ia menerima upah sebesar Rp 8 juta per kilogram sabu yang berhasil di selundupkan.
" Uang tersebut telah di habiskannya untuk gaya hidup mewah dan bermain judi slot," Tutur Tomi.
Tomi juga mengungkapkan bahwa ia menerima instruksi pengiriman melalui telepon seluler.
Namun ia tidak mengetahui siapa pemesan sabu tersebut atau kemana barang tersebut akan di antar.
Sabu Melalui Jalur Pekanbaru
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Djoko Prihadi, kedua pelaku merupakan perantara atau kurir yang bekerja atas perintah bandar narkoba.
Sabu yang berhasil di amankan merupakan jenis narkotika berkualitas terbaik yang dikirimkan dari China ke Malaysia, dan kemudian didistribusikan ke Indonesia melalui jalur Pekanbaru.
Saat ini, BNNP Sumsel masih berupaya mengejar dan mengungkap identitas bandar narkoba dan pemesannya.
Dalam pengembangan kasus ini, BNNP Sumsel juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 20 kg sabu.
Lalu satu unit mobil Xenia berpelat BG 1966 ZM, ponsel milik pelaku, tas ransel, serta surat-surat kendaraan.
Tomi Nainggolan dan M Rizky Septian di jerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukumannya termasuk pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara dengan maksimal 20 tahun.
Selamatkan Pengaruh Narkoba 100.540 Jiwa
AKBP Adi Herpaus, Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel, mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah di penjara di LP Narkotika Palembang.
Herpaus menambahkan bahwa BNNP Sumsel akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap bandar narkoba yang bertanggung jawab atas peredaran sabu ini.
Dia berharap pengungkapan ini dapat menyelamatkan masyarakat dari pengaruh narkoba.
" Terkait hal ini, kita berhasil selamatkan 100.540 jiwa dari pengaruh narkoba," ulasnya.
Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di Indonesia.
BNNP Sumsel berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan tindakan pemberantasan narkoba, baik di jalur darat maupun jalur lainnya, dengan melibatkan instansi terkait.
Tags :
Kategori :