Ancaman pidananya? Bisa sampai 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Bahkan kalau dilakukan oleh institusi atau korporasi, dendanya bisa tembus Rp50 miliar! Edannn...
Kasus kayak Andini Permata ini sebenarnya udah sering kejadian di era digital. Cuma modal video singkat, nama bisa langsung trending.
Tapi bahaya laten di baliknya juga gak kalah serius: eksploitasi anak, penyebaran hoaks, pencurian data pribadi, sampai jebakan malware.
Dilansir dari Suara.com, "Dari seorang kreator konten biasa, Andini Permata kini harus menghadapi sorotan tajam publik sekaligus menjadi objek penyebaran hoaks dan potensi kejahatan siber yang menyatut namanya."
Jadi gini gais, boleh lah lo kepo atau penasaran, tapi jangan asal klik dan sebar konten yang belum tentu benar.
Selain bisa bikin reputasi lo hancur, lo juga bisa kena pasal. Gak worth it banget kan?
Fenomena Andini Permata ini emang bikin heboh.
Tapi yuk kita belajar: viral gak selalu berarti positif. Jangan sampai jadi bagian dari penyebaran info menyesatkan atau jadi korban clickbait palsu.
Biarpun rame dan "seru", tetep jaga etika digital dan lindungi privasi diri sendiri.
Remember gengs, viral bisa ilang dalam sehari, tapi jejak digital dan konsekuensi hukumnya bisa nempel selamanya.
Jadi, yuk jadi netizen yang cerdas, gak gampang termakan sensasi, dan tetap waspada sama tipu-tipu di internet!