BACA JUGA:Video Viral Sopir Ambulans Nyasar Antar Jenazah ODGJ, Ternyata Penunjuk Arah Juga Pasien RSJ
BACA JUGA:Video Viral Anggota DPRD Lampung Utara Joget dan Sawer DJ Cantik: Itu Uang Pribadi
“Banyak yang menilai konten tersebut tidak pantas dan terkesan mengeksploitasi anak di bawah umur demi popularitas,” dikutip dari Suara.com.
Video Viral Diserbu Netizen, Tapi...
Dilansir dari laporan Okezone, belum ada klarifikasi resmi apakah nama Andini Permata itu asli, samaran, atau cuma gimmick buat pansos.
Tapi yang jelas, karena rasa penasaran netizen makin membuncah, mulailah beredar link-link video dengan embel-embel “full version”.
Eitsss! Jangan asal klik ya bestie! Soalnya menurut RadarSolo.com, banyak link-link itu bukan isi video, tapi justru tautan berbahaya berisi malware, phising, bahkan virus.
BACA JUGA:Video Viral Wanita Dikeroyok Debt Collector di Depan Polsek, Jabatan Kapolsek Bukit Raya Dicopot
Bisa-bisa data lo dicuri, HP lo hang, dan dompet digital lo terkuras. Ngeri!
Hukuman Bagi Penyebar dan Penikmat Konten Viral Tanpa Etika
Nah ini nih yang harus kalian catet gede-gede!
Masih dari RadarSolo.com, dijelasin bahwa siapa pun yang menyebar, mengunggah ulang, atau bahkan sekadar me-retweet konten vulgar, bisa kena Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Hukumannya? Penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar. Nggak main-main cuy!
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dipidana.”
BACA JUGA:Video Viral! Pria Berkaos Loreng Aniaya Bidan di Labuhanbatu, Polisi Beberkan Fakta Mengejutkan
BACA JUGA:Nama Prabowo Ikut Disentil Terkait Kasus Teror Kepala Babi Tempo, Video Viral Ini Jadi Bukti
Dan bukan cuma itu, kalau video itu terbukti ngambil data pribadi tanpa izin (misal deepfake, rekaman ilegal, atau identitas fiktif), maka si pelaku bisa kena UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).