BACAKORAN.CO - Hukum menjual daging hingga kulit hewan kurban yang sudah di sembelih menjadi topik yang sering dibahas setiap tahunnya. Namun, masih banyak orang yang belum memahami sebab dan akibat dari menjual daging kurban tersebut. Berdasarkan hadis, menjual daging sampai dengan kulit dari hewan kurban merupakan perbuatan yang tidak di anjurkan. Namun, hukum dari menjual daging kurban oleh orang-orang yang berhak menerima kurban di perbolehkan. BACA JUGA:PANAS Perseteruan Kurban Dewi Perssik dan Ketua RT, Akhirnya Selesaikan Masalah Sapi Kurban dengan Ketua RT
Bolehkah menjual daging hewan kurban, apa hukumnya?
Hal ini berhubungan dengan status daging tersebut yang sudah menjadi hak milik mereka dan telah menjadi barang yang disedekahi oleh pekurban. Meskipun demikian, ada beberapa pendapat dari mazhab yang berbeda-beda mengenai hukum menjual daging dan kulit hewan kurban. Mayoritas ulama sepakat bahwa menjual daging kurban adalah haram baik bagian dagingnya, kulitnya saja, atau pun bagian tulang dan kukunya. BACA JUGA:Berikan Hewan Kurban! Bentuk Kepedulian dan Kebersamaan Merayakan Idul Adha
Kategori :