BACAKORAN.CO - Operasi tangkap tangan (OTT) yang di lakukan oleh kepolisian Kepahiang menghasilkan penangkapan dua tersangka terkait dugaan penerimaan fee proyek irigasi. Operasi ini juga melibatkan pemeriksaan terhadap enam kepala desa terkait kasus ini. Dalam OTT yang di laksanakan oleh Polres Kepahiang, Provinsi Bengkulu Dua orang yang di amankan adalah seorang pegawai di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang. Dengan inisial Ka, dan seorang pihak swasta dengan inisial Fy. BACA JUGA : Skandal Korupsi Proyek Air Bersih: Mantan Kepala Dinas Perkim Muba Ditahan!
Kades Ikut Terseret Kasus OTT Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah, mengungkapkan bahwa OTT ini terkait dengan penerimaan fee proyek irigasi di enam desa di Kecamatan Kepahiang dan Ujan Mas. Proyek ini di biayai oleh Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII. "Selain kedua tersangka, kami juga menemukan enam kepala desa yang menerima proyek irigasi di lokasi OTT. Saat ini, mereka di jadikan saksi dalam kasus ini," ujar Doni pada Jumat (30/2023). Doni menjelaskan bahwa keenam kepala desa tersebut berada di rumah Ka saat operasi tangkap tangan berlangsung. Saat ini, mereka masih berstatus sebagai saksi dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat penangkapan di lakukan, mereka tengah berkumpul di rumah Ka karena proyek irigasi ini berasal dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII. Polisi akan meminta keterangan dari mereka terkait kasus ini," jelas Doni. Doni juga menyebutkan bahwa uang sebesar Rp300 juta yang disita. Merupakan bukti dugaan fee proyek irigasi yang berasal dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII. Uang tersebut diduga di peroleh dari sejumlah kelompok di enam desa yang mendapatkan proyek tersebut.Proyek Bernilai Ratusan Juta
Proyek ini merupakan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) BBWSS VIII yang di berikan kepada masing-masing desa. Anggaran yang di alokasikan berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta. "Uang yang di serahkan tersebut merupakan fee untuk tahap pertama proyek ini," tambah Doni. Kedua tersangka akan di kenakan dakwaan berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Yang menyebutkan bahwa penerima gratifikasi dapat di hukum dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta pidana denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Penangkapan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas korupsi dan melindungi dana publik yang seharusnya di gunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Polisi berjanji akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Menyeret mereka ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kategori :