Tegas, Kementeri HAM Desak Kasus Kematian Prada Lucky Diusut Secara Transparan: Itu Prinsip!

Rabu 20 Aug 2025 - 12:40 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

"Hukuman cuma dua buat (pelaku penganiayaan) anak saya, hukuman mati dan pecat (bagi para pelaku), tidak ada di bawah itu," kata Serma Kristian Namo Kamis (7/8/2025) di Terminal Cargo Bandara El Tari Kupang, dikutip Bacakoran.co dari CNN Indonesia, Minggu (10/8/2025).

BACA JUGA:Kematian Prada Lucky Buat Publik Marah, 4 Oknum TNI Ditetapkan Sebagai Tersangka!

BACA JUGA:Akui Dicambuk Senior, Prada Lucky Sempat Minta Ibu Angkat Obati Luka, Ungkap Diduga Dianiaya Sosok Ini!

Ia menyebutkan anaknya sudah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah anggota TNI di Yon TP 834/WM yang bermarkas di Kabupaten Nagekeo, NTT.

"Dia (korban) meninggal, akan dapat dia punya balasan bagi manusia yang siksa dia akan dapat balasan lebih, saya sumpah, saya juga tentara, saya pertaruhkan nyawa (saya) untuk dia (korban)," ujar Serma Kristian yang bertugas di Kodim 1627 Rote Ndao.

"Saya tuntut keadilan, kalau bisa semua dihukum mati biar tidak ada Lucky-Lucky yang lain, anak tentara aja dibunuh apalagi yang lain" kata Serma Kristian di kamar jenazah Rumah Sakit Wirasakti Kupang Kamis (7/8/2025).

Keinginan ini juga sama dan disampaikan ibu kandung Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey.

BACA JUGA:Anak Tentara Tikam Cucu 9 Naga Manado Hingga Tewas, Ternyata Korban Sudah 3 Orang

BACA JUGA:Ribuan Warga Israel Demo di Tel Aviv, Desak Akhiri Perang Gaza dan Bebaskan Sandera

Ia meminta kematian anaknya diusut hingga tuntas dan seluruh pelaku yang terlibat diberi hukuman mati.

"Proses mereka, pecat, bila perlu hukuman mati," ucapnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayanab membeberkan telah menetapkan 4 prajurit TNI menjadi tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky.

"Saat ini dari sejumlah personel yang diperiksa baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, sementara oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sudah ditetapkan 4 orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende," kata Wahyu kepada wartawan, dikutip Bacakoran.co dari Detiknews, Minggu (10/8/2025).

Keempat tersangka ini ada Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS dan Pratu ARR dan Wahyu juga mengatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka.

"Dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan sebagai tersangka untuk diketahui peran masing-masing sehingga nantinya dapat ditentukan pasal yang akan dikenakan termasuk tahapan-tahapan lanjutannya," jelasnya.

BACA JUGA:Akui Dicambuk Senior, Prada Lucky Sempat Minta Ibu Angkat Obati Luka, Ungkap Diduga Dianiaya Sosok Ini!

Kategori :