Catat! Ini Rincian Terbaru Bansos Kemensos 2023

Minggu 02 Jul 2023 - 09:34 WIB
Reporter : yudi sumeks
Editor : yudi sumeks

BACAKORAN.CO - Kementerian Sosial (Kemensos) tengah menggelontorkan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat Indonesia, yang mencakup bantuan berupa uang tunai dan sembako. Pada bulan Juli 2023, masyarakat dapat memeriksa apakah mereka menjadi penerima bansos melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Untuk melakukan pengecekan penerima bansos, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
  1. Buka link: https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  2. Masukkan data yang diminta seperti nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  3. Ketikkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan KTP.
  4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode (tanpa spasi).
  5. Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.
  6. Klik tombol "CARI DATA".
  7. Setelah itu, akan muncul hasil pencarian yang menunjukkan apakah nama yang di-input menjadi penerima bansos atau tidak.
BACA JUGA : Cek Langsung Kualitas Beras Bansos Pangan

Persiapan Diri Terima Bansos

Selain itu, berikut adalah daftar bantuan yang akan cair pada bulan Juli 2023:
  1. Program Keluarga Harapan (PKH): PKH memasuki tahap ketiga, di mana dana akan cair untuk bulan Juli hingga September. Pihak pengurus PKH biasanya akan menghubungi penerima untuk proses pencairan bansos. Penyaluran bansos PKH ini melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA), yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN, serta melalui pengurus PKH. Nominal bantuan yang diterima setiap penerima PKH bervariasi, tergantung pada kategori yang dimasuki. Berikut adalah nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori:
    • Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000/bulan atau Rp3.000.000/tahun
    • Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp750.000/bulan atau Rp3.000.000/tahun
    • Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp225.000/bulan atau Rp900.000/tahun
    • Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp375.000/bulan atau Rp1.500.000/tahun
    • Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp500.000/bulan atau Rp2.000.000/tahun
    • Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000/bulan atau Rp2.400.000/tahun
    • Lanjut Usia: Rp600.000/bulan atau Rp2.400.000/tahun
  2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT): BPNT merupakan bantuan sosial rutin yang di berikan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap KPM akan menerima BPNT sebesar Rp200 ribu per bulan, yang dapat di gunakan untuk membeli bahan pangan seperti beras, daging, sayur, dan lainnya. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, BPNT di berikan dalam bentuk uang tunai dengan nominal yang sama, yaitu Rp200 ribu.
Dengan adanya bantuan sosial ini, di harapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat dan membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat di imbau untuk mengikuti prosedur pengecekan penerima bansos yang telah di sebutkan untuk memastikan ketersediaan bantuan yang mereka terima.
Tags :
Kategori :

Terkait