Dalam pernyataan terpisah sehari kemudian, Rabu (24/9/2025), Syaiful kembali menekankan pentingnya mempertimbangkan skema bantuan tunai sebagai alternatif yang lebih aman dan efisien.
"Bisa juga dialihkan sebagai bantuan tunai. Apalagi, sudah ada keracunan di beberapa tempat dari program MBG. Ini sangat miris, dan kami sangat prihatin," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa jika bantuan tunai menjadi pilihan, maka pelaksanaannya harus diawasi secara ketat agar penyaluran tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Peran SPPG dan Standar Higienis Sentra MBG
BACA JUGA:Ini Alasan Prabowo Wajib Telur Ceplok di Menu MBG, Bukan Didadar!
BACA JUGA:7 Siswa SMAN 15 Jakarta Alami Keracunan usai Santap MBG, BPOM Turun Tangan
Syaiful, yang juga mantan anggota DPRD Sumatera Selatan dua periode, menyoroti pentingnya peran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam memastikan kualitas dan keamanan makanan yang disediakan melalui program MBG.
“Sentra MBG harus memenuhi standar higienis dan memiliki sertifikasi resmi. Jangan asal buka tanpa cek and balance. Dengan begitu, distribusi makanan bisa lebih ketat diawasi,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan program MBG sangat bergantung pada konsistensi dan komitmen penyedia dapur dalam menjaga kualitas makanan.
SPPG, menurutnya, harus memiliki mekanisme kontrol yang ketat terhadap seluruh proses distribusi makanan.
"Seluruh sentra penyedia MBG harus memenuhi standar higienis dan memiliki sertifikasi resmi. Jangan mudah membuka sentra MBG tanpa cek and balance," jelasnya.
"Dengan begitu, SPPG dapat mengontrol distribusi makanan secara ketat," tambahnya.
Selain aspek pengawasan dan kualitas makanan, Syaiful juga menyoroti besaran anggaran yang dialokasikan untuk setiap porsi makanan dalam program MBG.
Menurutnya, nilai Rp 10 ribu per porsi terlalu rendah untuk memenuhi kebutuhan gizi anak secara optimal.
“Nilai Rp 10 ribu perlu dikaji ulang. Kalau memang tidak memadai, lebih baik dialihkan menjadi bantuan tunai agar langsung meringankan beban orang tua,” pungkas Wakil Ketua Komisi IV DPRD Palembang tersebut.