Bikin Geram, Dwi Hartono Juga Berperan dalam Kasus Bobol Bank Dormant dan Tersangka Pembunuhan Kacab BRI!

Jumat 26 Sep 2025 - 20:20 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Bareskrim Polri telah menetapkan 9 orang tersangka, terdiri dari tiga kelompok:

1.⁠ ⁠Oknum Karyawan Bank:

-⁠ ⁠AP (Kepala Cabang Pembantu)

-⁠ ⁠GRH (Consumer Relation Manager)

2.⁠ ⁠Pelaku Pembobolan:

- ⁠C alias K (Mastermind, mengaku sebagai Satgas)

- ⁠DR (Konsultan hukum)

-⁠ ⁠NAT (Eks pegawai bank, eksekutor transaksi ilegal)

-⁠ ⁠R (Mediator)

-⁠ ⁠TT (Fasilitator keuangan ilegal)

3.⁠ ⁠Pelaku Pencucian Uang:

-⁠ ⁠DH (Pembuka blokir rekening)

-⁠ ⁠IS (Pemilik rekening penampungan)

BACA JUGA:Terungkap! Tasya Farasya Bongkar Alasan Cerai: Dugaan Penggelapan dan Cuma Minta Nafkah Rp100

BACA JUGA:Ramai Isu SLIK Bikin Gagal Ambil KPR? OJK Bongkar Fakta: Hanya Tiga Aduan!

9 tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dari empat undang-undang berbeda, yaitu UU Perbankan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.

Tags :
Kategori :

Terkait