Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf menyebutkan bahwa, kasus ini diawali dari laporan pihak bank terkait transaksi mencurigakan pada 20 Juni 2025.
Setelah dilaksanakan pendalaman, terungkap bahwa sindikat yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset memaksa kepala cabang pembantu salah satu bank BUMN di Jawa Barat menyerahkan User ID Core Banking System.
"Pelaku kemudian melakukan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit dengan total Rp204 miliar yang ditransfer ke lima rekening penampungan," katanya kepada awak media, Dilansir Bacakoran.co dari disway.id, Kamis (25/9/2025).
Modus Pembobolan
Dilansir Bacakoran.co dari CNBC Indonesia, sindikat pencurian dengan modus menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset.
BACA JUGA:Kronologi Penembakan Kantor Imigrasi AS, 1 Tewas, Pelaku Bunuh Diri!
BACA JUGA:Kasus Keracunan Program MBG, Penyebab, Fakta, dan Tanggapan Pemerintah Jawa Barat!
Yang kemudian menyusup ke dalam sistem perbankan melalui kerja sama dengan oknum internal bank.
Mereka membidik rekening dormant yang akan dipindahkan ke dana dengan ilegal ke rekening yang berguna sebagai penampung.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf membeberkan eksekusi pembobolan dilakukan pada hari Jumat pukul 18.00 WIB.
Hal ini di luar jam operasional, untuk bisa menghindari sistem deteksi internal bank.
BACA JUGA:Korupsi Chromebook Rp1,9 T: Nadiem Jadi Tersangka, Giliran Abdullah Azwar Anas Dibidik Kejagung?
BACA JUGA:Dangdutan di Acara Maulid Nabi Wonosobo Tuai Kecaman, Begini Penjelasan Pengunggah
Salah satu eksekutor, yang merupakan mantan teller bank, diberikan User ID Core Banking System oleh Kepala Cabang Pembantu.
Dari sinilah, dana Rp204 miliar berhasil dipindahkan, dikeruk tanpa sepengetahuan nasabah.