Sebagai Saksi BTS 4G, ABNA Dicecar 24 Pertanyaan Oleh Penyidik Kejaksaan Agung BACAKORAN.CO - Kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) terus menggelinding. Tim penyidik dari Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap saksi berinisial ABNA yang merupakan Menteri Pemuda dan Olahraga RI. Dalam rilis di Kejaksaan Agung, pemeriksaan di lakukan Senin (3/7). Di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS). Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G. Kemudian terkait infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022. Tim Penyidik menjelaskan bahwa pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut hanya di lakukan terrhadap satu orang. yakni ABNA. "Saksi berinisial ABNA di periksa untuk perkara atas nama tersangka WP dan tersangka YUS, terutama terkait dengan aliran dana. Hal tersebut masih dalam proses klarifikasi," jelas Tim Penyidik. Pemeriksaan ini di lakukan dalam rangka mencari titik terang terkait informasi aliran dana yang di terima oleh saksi ABNA. Dalam pemeriksaan, Tim Penyidik mengajukan 24 pertanyaan yang di jawab dengan baik dan transparan oleh saksi. Selanjutnya, informasi yang berkembang di masyarakat akan menjadi bahan masukan bagi Tim Penyidik, dalam rangka mencari kebenaran materiil pada proses pemeriksaan saksi di persidangan.(*)
Kategori :