Geger! Komdigi Blokir Aplikasi Zangi Usai Ketahuan Dipakai Ammar Zoni Jalankan Komunikasi Ilegal

Selasa 21 Oct 2025 - 21:00 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

BACAKORAN.CO - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memblokir aplikasi pesan instan Zangi.

Langkah ini diambil setelah muncul kabar bahwa aplikasi tersebut digunakan aktor Ammar Zoni untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkoba di dalam rumah tahanan.

Aksi tegas pemerintah ini menjadi sorotan publik karena menyinggung dua isu sensitif sekaligus: keamanan digital dan penyalahgunaan teknologi untuk kejahatan.

Komdigi menyebut pemblokiran ini dilakukan karena Zangi tidak memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) di Indonesia.

Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap penyelenggara sistem elektronik wajib terdaftar dan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) sebelum layanannya dapat diakses masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:Akhirnya Terjawab! Ammar Zoni Tidak Edarkan Narkoba di Rutan, Dirjenpas Ungkap Bukti dan Kronologinya

BACA JUGA:Terungkap, Cara Ammar Zoni Selundupkan Narkoba di Lapas Salemba Melalui Saat Adanya Kunjungan dari Luar!

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi yang berlaku untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan pendaftaran. Kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dikutip dari CNN Indonesia.

Alexander menjelaskan, kebijakan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Aturan tersebut menegaskan bahwa PSE yang tidak memenuhi kewajiban pendaftaran dapat dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan.

Hingga pengumuman ini disampaikan, pihak Zangi belum juga melakukan pendaftaran meski aplikasinya sudah banyak digunakan masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:Keluarga Respon Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan Kasus Pengedaran Narkoba di Lapas Salemba: Syok!

BACA JUGA:Tersandung Kasus Pengedaran Narkoba di Lapas Salemba, Ammar Zoni Bantah Jadi Pengedar Tertuang dalam Surat!

Dalam keterangannya yang dikutip dari detikJateng, Alexander menegaskan bahwa pemutusan akses terhadap Zangi bukanlah bentuk pembatasan, melainkan wujud komitmen pemerintah untuk menjaga keamanan ruang digital nasional.

“Pemutusan akses ini bukan tindakan pembatasan, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan guna melindungi tata kelola dan keberlangsungan ruang digital agar tetap aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna,” tuturnya.

Kategori :