BACA JUGA:Begini Cara Coach Nova Arianto Perkuat Mental Tanding Pemain Jelang Piala Dunia U17 2025
BACA JUGA:3 Rekomendasi Drama China Tentang Masak Tapi Bikin Baper, Awas Ketagihan!
Polisi tidak menyia-nyiakan informasi itu. Kali ini polisi lebih siap. Saat hendak ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri. "Anggota kita sudah memberikan tembakan peringatan namun tersangka tak mengindahkan hingga terpaksa memberikan tindakan tegas terukur. Satu butir pelurum engenai kaki kiri tersangka,"katanya.
Setelah mengamankan tersangka, polisi kemudian mencari keberadaan barang bukti utama yaitu sepeda motor milik korban. "Pengakuan tersangka, sepeda motor dan ponsel sudah di jual Rp5,5 juta, dan uangnya dihabiskan untuk membeli narkoba jenis sabu,"jelasnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman 12 tahun penjara. Polisi masih menyelidiki terkait ulah peaku dalam penyalahgunaan narkoba.