Pemilu Harus Ramah Disabilitas, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Kamis 06 Jul 2023 - 19:55 WIB
Reporter : kumaidi sumeks
Editor : kumaidi sumeks

BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ingin memastikan Pemilu 2024 ramah disabilitas. Bawaslu menunjukkan komitmen itu dengan melakukan deklarasi pemilu akses rumah disabilitas di Jakarta Kamis (6/7). Dengan deklarasi ini, Bawaslu total mendukung pemilu yang aksesibel, non-diskriminasi, dan inklusi bagi penyandang disabilitas. “Apakah ini mungkin? Mungkin. Karena kita semua sekarang ada di garda terdepan. Itulah yang kami sebutkan bahwa deklarasi ini tidak sekadar hanya menjadi deklarasi formalitas. Akan tetapi deklarasi pemilu akses ramah disabilitas menjadi momentum bagi Indonesia bahwa Pemilu 2024 haruslah berbeda,” ujar Anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam kegiatan Deklarasi Pemilu Akses Ramah Disabilitas. Pemilu ramah akses disabilitas adalah konsep yang menekankan pentingnya menyediakan aksesibilitas. Tentu saja yang memadai bagi individu dengan disabilitas dalam proses pemilu. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa semua warga negara, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik atau mental. Mereka harus dapat berpartisipasi sepenuhnya dalam pemilihan politik. Mengingat, pemilu adalah pesta rakyat. Lolly menjelaskan, pada Pemilu 2019, ada 2366 TPS yang tidak ramah disabilitas. Kemudian pada Pemilihan (Pilkada) 2020, angkanya menjadi 1089 TPS yang tidak ramah disabilitas. Melihat data TPS yang tidak ramah disabilitas terus menurun dia yakin Pemilu 2024 tidak ada lagi penyandang disabilitas yang kehilangan hak pilihnya. Kemudian kesulitan mengakses TPS dan mengalami diskriminasi saat memberikan hak pilihnya di bilik suara. Oleh sebab itu, Bawaslu menggandeng Komisi Nasional Disabilitas (KND). KemudianPusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) dan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) menyelenggarakan 'Deklarasi Pemilu Akses Ramah Disabilitas'. Tujuan deklarasi antara lain, Pertama, Berkolaborasi untuk pencegahan, pengawasan, dan menindaklanjuti segala pelanggaran yang terjadi pada hak-hak politik disabilitas pada Pemilu Serentak Tahun 2024 secara inklusif. Kedua, Berkomitmen mendukung pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoaks, ujaran kebencian, politisasi SARA, dan politik uang. Ketiga, Meningkatkan kesadaran dan pemahaman yang benar dan sama tentang kesetaraan penyandang disabilitas dan ragamnya di sektor kepemiluan. Keempat, Meningkatkan pengawasan partisipatif hak-hak politik penyandang disabilitas dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 secara inklusif. Bawaslu akan menindaklanjuti deklarasi ini dengan melakukan kerjasama bersama organisasi penyandang disabilitas disetiap provinsi dan kabupaten/kota. Salah satu bentuk nyata tindak lanjut dari deklarasi ini antara lain melibatkan organisasi penyandang disabilitas untuk penyediaan Juru Bahasa Isyarat (Deaf Interpreter) pada setiap tahapan Pemilu. “KND RI mendorong agar Bawaslu dan KPU dapat menjamin aksesibilitas dan akomodosai bagi penyandang disabilitas dalam rangka pemenuhan haknya pada Pemilu 2024. Selain itu, KND RI juga mendorong Bawaslu dan KPU untuk segera melakukan pemutakhiran data pemilihan penyandang disabilitas pada Pemilu 2024,” ungkap Dante Rigmalia, ketua KND.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait