Tanpa Batasan Usia! Menaker Hapus Syarat Usia dalam Rekrutmen Kerja

Menaker Yassierli resmi menghapus syarat batas usia dalam rekrutmen kerja! Kebijakan ini membuka peluang lebih luas bagi pencari kerja tanpa diskriminasi. Simak selengkapnya!--Ig - ctd.insider
BACAKORAN.CO - Dalam langkah bersejarah yang mengubah lanskap ketenagakerjaan di Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) Yassierli resmi menghapus syarat batas usia dalam proses rekrutmen kerja.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, yang menegaskan larangan diskriminasi dalam perekrutan tenaga kerja.
Dengan aturan baru ini, pencari kerja dari berbagai rentang usia kini memiliki kesempatan yang lebih luas untuk bersaing secara adil di dunia kerja.
Tidak hanya batas usia, syarat lain seperti penampilan fisik, status pernikahan, tinggi badan, hingga warna kulit juga dihapus untuk memastikan proses rekrutmen lebih inklusif dan objektif.
Namun, aturan ini tetap memberikan pengecualian bagi pekerjaan tertentu yang memang membutuhkan batasan usia berdasarkan karakteristik dan tuntutan profesi.
Langkah ini diharapkan dapat membuka lebih banyak peluang bagi tenaga kerja yang sebelumnya terhambat oleh persyaratan administratif yang tidak relevan.
Bagaimana dampak kebijakan ini terhadap dunia kerja dan para pencari kerja?
Simak ulasan lengkapnya disini!
BACA JUGA:RUU TNI Disahkan! Ketahui 14 Kementerian/Lembaga Negara yang Bisa Diisi Prajurit TNI Aktif
Menghapus Diskriminasi dalam Rekrutmen Kerja
Selama bertahun-tahun, batasan usia dalam lowongan kerja menjadi salah satu faktor yang membatasi kesempatan bagi banyak pencari kerja.
Banyak perusahaan menetapkan usia maksimal dalam rekrutmen, sehingga individu yang lebih tua sering kali kesulitan mendapatkan pekerjaan, meskipun memiliki pengalaman dan keterampilan yang mumpuni.