bacakoran.co

RUU TNI Disahkan! Ketahui 14 Kementerian/Lembaga Negara yang Bisa Diisi Prajurit TNI Aktif

14 Kementerian/Lembaga Negara yang Bisa Diisi Prajurit TNI Aktif--Kolase

BACAKORAN.CO - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi RUU.

Hal ini berarti terbitnya aturan baru hasil revisi mengenai anggota militer aktif dapat menempati jabatan di 14 kementerian atau lembaga negara yang telah disesuaikan.

Pada laporan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto dalam rapat paripurna di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3), terdapat tiga poin penting yang dibahas oleh DPR dan pemerintah.

Pembahasan tersebut berkaitan dengan perubahan sejumlah pasal yang menyangkut tugas dan kewenangan pokok TNI kepada negara.

BACA JUGA:Menkominfo Siap Bantu Usut Tuntas Dugaan Korupsi PDNS!

BACA JUGA:6 Rekomendasi Drama China Romantis dengan Alur Cerita yang Ringan, Dijamin Bikin Hati Adem, Wajib Nonton!

Salah satu pasal yang direvisi ialah Pasal 47 mengenai penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga negara.

Utut menyampaikan jabatan sipil di sejumlah kementerian atau lembaga negara dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif, yang semula hanya 10 lembaga, kini menjadi 14 lembaga.

Aturan itu telah berdasarkan permintaan pimpinan Kementerian atau lembaga negara di dalam lingkup lembaga tersebut.

Adapun sejumlah Kementerian/Lembaga Negara yang diketahui dapat diisi oleh Prajurit TNI Aktif, berikut daftarnya.

BACA JUGA:Viral Video Preman Ngaku Jagoan Cikiwul di Bekasi Minta THR ke Perusahaan Berujung Klarifikasi Minta Maaf

BACA JUGA:Ketua Pemuda Pancasila Larang Pungut THR, Oknum Anggota Ormas Justru Putar Otak Ganti Kata THR Jadi Ini

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional 
  3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden 
  4. Badan Intelijen Negara 
  5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara 
  6. Lembaga Ketahanan Nasional 
  7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional 
  8. Badan Narkotika Nasional 
  9. Mahkamah Agung 
  10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) 
  11. Badan Penanggulangan Bencana 
  12. Badan Penanggulangan Terorisme 
  13. Badan Keamanan Laut 
  14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).

BACA JUGA:Lagi Cari HP Buat Lebaran? Ini 6 Rekomendasi Smartphone Canggih Mulai Rp2 Jutaan, No. 3 Paling Diincar!

BACA JUGA:Viral Salah Sasaran, Dikira Mahasiswa Demo, Ojol Babak Belur Diduga Dipukul Polisi di Senayan

RUU TNI Disahkan! Ketahui 14 Kementerian/Lembaga Negara yang Bisa Diisi Prajurit TNI Aktif

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co - revisi undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional indonesia () resmi disahkan oleh dewan perwakilan rakyat (dpr) menjadi ruu.

hal ini berarti terbitnya aturan baru hasil revisi mengenai anggota aktif dapat menempati jabatan di 14 kementerian atau lembaga negara yang telah disesuaikan.

pada laporan ketua panitia kerja (panja) ruu tni, utut adianto dalam rapat paripurna di kompleks mpr/dpr, senayan, jakarta, kamis (20/3), terdapat tiga poin penting yang dibahas oleh dan pemerintah.

pembahasan tersebut berkaitan dengan perubahan sejumlah pasal yang menyangkut tugas dan kewenangan pokok tni kepada negara.

salah satu pasal yang direvisi ialah pasal 47 mengenai penempatan prajurit tni di kementerian dan lembaga negara.

utut menyampaikan jabatan sipil di sejumlah kementerian atau lembaga negara dapat diduduki oleh prajurit tni aktif, yang semula hanya 10 lembaga, kini menjadi 14 lembaga.

aturan itu telah berdasarkan permintaan pimpinan kementerian atau lembaga negara di dalam lingkup lembaga tersebut.

adapun sejumlah kementerian/lembaga negara yang diketahui dapat diisi oleh prajurit tni aktif, berikut daftarnya.

  1. kementerian koordinator bidang politik dan keamanan
  2. kementerian pertahanan, termasuk dewan pertahanan nasional 
  3. kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden 
  4. badan intelijen negara 
  5. badan siber dan/atau sandi negara 
  6. lembaga ketahanan nasional 
  7. badan search and rescue (sar) nasional 
  8. badan narkotika nasional 
  9. mahkamah agung 
  10. badan nasional pengelola perbatasan (bnpp) 
  11. badan penanggulangan bencana 
  12. badan penanggulangan terorisme 
  13. badan keamanan laut 
  14. kejaksaan republik indonesia (jaksa agung muda bidang tindak pidana militer).

selain itu, dalam laporan yang disampaikan utut, terdapat catatan bahwa prajurit tni dapat menempati atau menduduki jabatan sipil di atas harus mengundurkan diri atau pensiun dari tni.

lalu, ada revisi lain di dalam ruu tni yang menyangkut perihal batas usia pensiun anggota tni yang diatur dalam pasal 53 dengan pembagian 3 klaster, yakni tamtama dan bintara, perwira menengah, dan perwira tinggi.

berikut rincian lengkapnya.

  1. tamtama dan bintara: 55 tahun
  2. perwira menengah - kolonel: 58 tahun
  3. perwira tinggi bintang 1: 60 tahun
  4. perwira tinggi bintang 2: 61 tahun
  5. perwira tinggi bintang 3: 62 tahun
  6. perwira tinggi bintang 4: 63 tahun

batas usia tersebut juga dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai keputusan dari presiden.

untuk itu, pasal ini akan mengalami perubahan masa bakti prajurit dinas yang sebelumnya diatur pada usia paling tinggi 58 bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama, kini mengalami perubaahan dengan penambahan sesuai jenjang kepangkatan.

selain menyangkut persoalan usia pensiun, ruu tni juga megatur kedudukan tni dalam pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (omsp) yang mudah-mudahan tidak akan terjadi agar rakyat indonesia tidak mengalami situasi yang sulit.

utut menegakan bahwasannya ruu tni ini tetap disahkan berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional.

Tag
Share