bacakoran.co

Serem! 7 Hal Ini Bakal Terjadi Jika RUU TNI Disahkan, Salah Satunya Saat Warga Demo Dipukul dan Dicegah TNI ?

RUU TNI disahkan bisa libatkan TNI bantu Polri di demo-Gambar Ist-

BACAKORAN.CO - Viral persoalan RUU TNI, namun pernahkan kamu berpikir apa dampak jika RUU TNI disahkan?

Dampaknya terhadap aksi demonstrasi warga tergantung pada bagaimana pasal-pasal dalam undang-undang tersebut diterapkan dalam praktik.

Berdasarkan informasi yang ada, revisi UU TNI mencakup beberapa poin penting, seperti penambahan tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan perluasan jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif.

Namun, tidak ada indikasi eksplisit bahwa TNI akan secara otomatis mencegah, menahan, atau menyerbu warga yang berdemo hanya karena RUU ini disahkan.

BACA JUGA:Terungkap Alasan Megawati Saat Ini Dukung RUU TNI Disahkan, Hal Ini Pemicunya!

BACA JUGA:Tolak RUU TNI, Bendera Indonesia Gelap Berkibar Setengah Tiang Didepan Gedung Pancasila

Salah satu poin dalam RUU TNI yang relevan adalah Pasal 7, yang mengatur OMSP.

Dalam draf terbaru, tugas TNI diperluas menjadi 16 poin, termasuk "membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang."

Ini berarti TNI bisa dilibatkan dalam situasi tertentu, seperti demonstrasi, tetapi hanya sebagai pendukung Polri, bukan sebagai aktor utama yang langsung menangani demonstran.

Pelaksanaan tugas ini juga akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, sehingga detailnya belum sepenuhnya jelas.

BACA JUGA:Pendukung RUU TNI Diwawancarai Netizen Cuma Diem Aja Malu-malu: Minimal Briefing Dulu Tuh, Bego Kok Dipiara

BACA JUGA:Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU TNI Jadi Undang-undang, Simak Poin Pentingnya

Kekhawatiran masyarakat, termasuk dari kalangan akademisi dan aktivis, muncul karena RUU ini dianggap bisa membuka ruang bagi kembalinya dwifungsi TNI.

Peran ganda militer di bidang pertahanan dan sipil, seperti di era Orde Baru.

Serem! 7 Hal Ini Bakal Terjadi Jika RUU TNI Disahkan, Salah Satunya Saat Warga Demo Dipukul dan Dicegah TNI ?

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co - viral persoalan ruu tni, namun pernahkan kamu berpikir apa dampak jika ruu tni disahkan?

dampaknya terhadap aksi demonstrasi warga tergantung pada bagaimana pasal-pasal dalam undang-undang tersebut diterapkan dalam praktik.

berdasarkan informasi yang ada, mencakup beberapa poin penting, seperti penambahan tugas operasi militer selain perang (omsp) dan perluasan jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif.

namun, tidak ada indikasi eksplisit bahwa tni akan secara otomatis mencegah, menahan, atau menyerbu warga yang berdemo hanya karena ruu ini disahkan.

salah satu poin dalam ruu tni yang relevan adalah pasal 7, yang mengatur omsp.

dalam draf terbaru, tugas tni diperluas menjadi 16 poin, termasuk "membantu kepolisian negara republik indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang."

ini berarti tni bisa dilibatkan dalam situasi tertentu, seperti demonstrasi, tetapi hanya sebagai pendukung polri, bukan sebagai aktor utama yang langsung menangani demonstran.

pelaksanaan tugas ini juga akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden, sehingga detailnya belum sepenuhnya jelas.

kekhawatiran masyarakat, termasuk dari kalangan akademisi dan aktivis, muncul karena ruu ini dianggap bisa membuka ruang bagi kembalinya dwifungsi tni.

peran ganda militer di bidang pertahanan dan sipil, seperti di era orde baru.

di masa itu, tni memang kerap dikerahkan untuk menekan demonstrasi, bahkan dengan kekerasan.

namun, dalam konteks saat ini, supremasi sipil tetap menjadi prinsip yang ditegaskan.

seperti disampaikan oleh puan maharani dan megawati soekarnoputri, yang menekankan bahwa tni tidak boleh kembali ke praktik dwifungsi.

jadi, apakah warga yang berdemo akan dicegah, ditahan, atau "digebukin" tni? tidak ada bukti langsung dari draf ruu bahwa tni akan secara proaktif menyerbu atau menggebuki demonstran.

penanganan demonstrasi tetap menjadi tugas utama polri, dan pelibatan tni hanya akan terjadi dalam kondisi tertentu yang diatur lebih lanjut.

namun, jika regulasi pelaksanaannya longgar atau disalahgunakan, ada potensi tni bisa digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi.

seperti yang dikhawatirkan oleh kelompok masyarakat sipil.

risiko ini bergantung pada implementasi, pengawasan, dan komitmen pemerintah terhadap demokrasi.

secara realistis, berdasarkan situasi saat ini (20 maret 2025), demonstrasi masih merupakan hak konstitusional warga yang dilindungi uud 1945, dan tni tidak memiliki wewenang langsung untuk bertindak sebagai penegak hukum utama.

namun, jika ruu disahkan dan ada eskalasi konflik dalam demo, pelibatan tni bisa saja meningkatkan tensi, tergantung pada keputusan politik dan dinamika di lapangan.

berikut kabar megawati kini dukung ruu tni karena sesuai harapan, syaratnya dwifungsi tak kembali dan supremasi sipil terjaga selengkapnya.

mengejutkan! ketua umum , megawati soekarnoputri kabarnya mendukung rancangan undang-undang (ruu) tni.

padahal, sebelumnya megawati dikenal sebagai salah satu tokoh yang menolak keras pengesahan regulasi tersebut.

perubahan sikap ini pun menjadi sorotan publik, hingga akhirnya terungkap alasan di balik keputusan tersebut.

ketua dpr ri sekaligus putri megawati, puan maharani mengungkapkan bahwa dukungan sang ibu terhadap ruu tni saat ini didasarkan pada kesesuaian isi rancangan dengan harapan megawati.

"(megawati) mendukung (ruu tni), karena memang sesuai dengan apa yang diharapkan," ujar puan, sebagaimana dilansir dari disway.id pada 19 maret 2025.

pernyataan tersebut diperkuat oleh politikus pdi perjuangan lainnya, utut adianto, yang juga memberikan penjelasan lebih rinci.

menurut utut, megawati memiliki satu syarat utama dalam memberikan dukungan terhadap ruu tni, yaitu jaminan bahwa dwifungsi abri tidak akan kembali.

"kalau ibu (megawati) tuh cuman jangan sampai dwifungsi kembali lagi, supremasinya tetap sipil," kata utut di kompleks parlemen, jakarta, pada selasa, 18 maret 2025.

poin ini menjadi pemicu utama perubahan sikap megawati.

dulu, penolakannya terhadap ruu tni didasari kekhawatiran bahwa regulasi tersebut dapat membuka celah kembalinya peran ganda tni seperti era orde baru.

di mana militer memiliki kekuatan besar baik di bidang pertahanan maupun politik.

namun, setelah memastikan bahwa supremasi sipil tetap terjaga dalam draf terbaru, megawati akhirnya memberikan lampu hijau.

perubahan sikap ini tentu menimbulkan beragam reaksi di kalangan masyarakat dan pengamat politik.

ada yang memandangnya sebagai langkah strategis pdi perjuangan untuk menjaga stabilitas politik.

sementara sebagian lain menilai hal ini sebagai bukti fleksibilitas megawati dalam menyikapi dinamika kebijakan demi kepentingan nasional.

hingga kini, pembahasan ruu tni masih berlangsung di dpr.

dukungan dari megawati diyakini akan mempercepat proses pengesahan, sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa supremasi sipil tetap menjadi pijakan utama dalam reformasi militer indonesia.

berikut momen viral kelompok pendukung pengesahan ruu tni ternyata tak bisa jawab saat diwawancarai.

viral persoalan  yang ramai jadi perbincangan rakyat indonesia.

baru-baru ini tertangkap kelompok massa yang mendukung pengesahan ruu tni.

dalam postingan akun x/yayasanlbhindonesia mewawancarai pendukung  tersebut.

namun, ketika diwawancarai mereka tampak menghindar dan terlihat enggan menjawab.

hal ini lantas membuat netizen ramai menduga kalau kelompok pendukung pengesahan ruu tni ini adalah sosok bayaran atau buzzer.

bahkan sampai disebut kalau sosok pendukung ini dibayar murah karena tak dapat menjawab pertanyaan ketika diwawancarai.

"apa ga sanggup ya mereka bayar buzzer yang pinteran dikit gitu, atau minimal di brief dulu lahh jirr itu buat apaan. tolollll ihh tololl" tulis akun x/@loudestvoice_.

"minimal nih yaa,, minimaaalll briefing dulu tuh massa yg mendukung, biar kagak keliatan banget massa bayarannya. bego kok dipiara!" tulis akun x/claira @mooninmood13.

berikut selengkapnya ruu tni disahkan membahas perubahan jabatan sipil, usia pensiun, dan tugas tni, menekankan demokrasi dan supremasi sipil.

rapat paripurna  ri yang ke-15 dalam masa persidangan ii tahun sidang 2024–2025 telah menyetujui ruu tentang perubahan atas undang-undang nomor 34 tahun 2004 mengenai tentara nasional indonesia (tni) untuk disahkan menjadi undang-undang. 

persetujuan ini dipimpin oleh ketua dpr ri puan maharani dan dihadiri oleh beberapa pejabat penting termasuk menteri pertahanan sjafrie sjamsoeddin, menteri sekretaris negara prasetyo hadi serta panglima tni jenderal agus subiyanto.

"apakah rancangan undang-undang (uu) tentang perubahan atas undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional indonesia (tni) dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata puan.

"setuju," jawab kompak para peserta rapat paripurna.

perubahan krusial dalam ruu tni

ada empat perubahan utama dalam ruu tni yang kini telah disahkan menjadi undang-undang. berikut adalah rincian perubahan tersebut:

1. kedudukan tni 

pasal 3 menegaskan bahwa tni tetap berada di bawah presiden terkait pengerahan dan penggunaan kekuatan. 

sementara itu, strategi pertahanan dan dukungan administrasi terkait perencanaan strategis berada di bawah koordinasi kementerian pertahanan.

2. operasi militer selain perang (omsp)

pasal 7 memperluas tugas tni dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas. 

tugas tambahan ini meliputi penanggulangan ancaman siber dan perlindungan serta penyelamatan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.

3. jabatan sipil untuk prajurit tni aktif

perubahan ketiga terdapat pada pasal 47.

sebelumnya prajurit tni aktif hanya dapat mengisi jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas militer.

namun kini mereka dapat menduduki jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga tertentu tanpa harus pensiun sejauh permintaan datang dari kementerian/lembaga terkait dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. batas usia pensiun

pasal 53 mengatur perpanjangan usia pensiun bagi prajurit tni.

untuk bintara dan tamtama, batas usia pensiun adalah 55 tahun sedangkan perwira hingga pangkat kolonel adalah 58 tahun. 

"khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan keputusan presiden," tulis pasal 53 ayat (4).

ketua komisi i dpr ri utut adianto, menegaskan bahwa perubahan dalam undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang tni tetap berpegang pada nilai-nilai demokrasi dan supremasi sipil. 

selain itu hak asasi manusia serta ketentuan hukum nasional dan internasional tetap menjadi pedoman dalam pelaksanaan undang-undang ini.

jabatan sipil dan usia pensiun fokus utama revisi

perubahan yang menonjol dalam revisi undang-undang ini adalah terkait jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit tni aktif tanpa harus pensiun dari dinas militer.

mereka dapat menempati posisi di kementerian/lembaga yang terkait dengan keamanan dan pertahanan negara, seperti pertahanan nasional, intelijen negara, dan penanggulangan bencana.

Tag
Share