Ketua Pemuda Pancasila Larang Pungut THR, Oknum Anggota Ormas Justru Putar Otak Ganti Kata THR Jadi Ini

Ketua Pemuda Pancasila Larang Pungut THR, Oknum Anggota Ormas Justru Putar Otak Ganti Kata THR Jadi Ini--Akun X Heraloebss
BACAKORAN.CO - Ketua organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) resmi melarang seluruh anggotanya untuk meminta atau memungut tunjangan hari raya (THR) dari masyarakat atau pelaku usaha.
Larangan ini telah diatur secara resmi melalui surat instruksi dengan nomor 1609.a4/MPN-PP/II1/2025 dari Majelis Pimpinan Nasional (MPN) PP.
Jajaran petinggi juga telah mengonfirmasi surat tersebut melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP Arif Rahman dan ditandatangani oleh Ketua Umum PP Japto Soerjosoemarno serta Sekjen PP.
Surat ini telah disebar ke media sosial, MPN PP memberi aturan kepada seluruh kepengurusan, mulai dari Majelis Pimpinan Wilayah (MPW), Majelis Pimpinan Cabang (MPC), Majelis Pimpinan Anak Cabang (MPAC), hingga tingkat ranting di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Viral Salah Sasaran, Dikira Mahasiswa Demo, Ojol Babak Belur Diduga Dipukul Polisi di Senayan
Hal ini agar dapat mencegah terjadinya pemungutan liar, propaganda, atau permintaan dengan alasan THR kepada pihak masyarakat, baik pengusaha, pabrik, ataupun UMKM.
“Untuk tidak melakukan pungutan uang atau propaganda untuk THR kepada masyarakat atau pengusaha,” demikian bunyi surat tersebut.
Jika instruksi ini dilanggar, Pemuda Pancasila akan memberlakukan sanksi tegas kepada pelaku, meskipun belum dijabarkan secara rinci sanksi yang akan diterima.
Namun, langkah ini justru menjadi langkah awal bagi bawahannya atau oknum anggota ormas untuk melanggar aturan tersebut dengan memutar otak menggunakan alasan lain supaya mendapatkan dana dari masyarakat.
BACA JUGA:Berapa Takaran Beras yang Tepat untuk Zakat Fitrah? Begini Penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat
BACA JUGA:8 Restoran Fried Chicken Halal & Bebas Israel, Wajib Coba Buat Bukber Makin Mantap!
Hal ini diunggah oleh akun X Heraloebss pada Kamis (20/3) lalu yang menunjukkan masih terdapat pungutan liar dari ormas.
Pungutan tersebut dijabarkan dalam sebuah surat yang mengatasnamakan Pengurus Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.