Tanpa Batasan Usia! Menaker Hapus Syarat Usia dalam Rekrutmen Kerja

Menaker Yassierli resmi menghapus syarat batas usia dalam rekrutmen kerja! Kebijakan ini membuka peluang lebih luas bagi pencari kerja tanpa diskriminasi. Simak selengkapnya!--Ig - ctd.insider
Menaker Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menghilangkan diskriminasi dan memastikan bahwa setiap individu memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan.
BACA JUGA:7 Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten - Kota se Sumatera Selatan Diganti
BACA JUGA:Iran Nggak Mau Diatur! Menteri Luar Negeri Iran Sentil AS Gara-Gara Masalah Houthi
Selain batasan usia, kebijakan ini juga melarang diskriminasi berdasarkan penampilan fisik, status pernikahan, tinggi badan, suku, hingga warna kulit
Ketentuan Khusus dalam Penerapan Kebijakan
Meskipun syarat usia dihapus, ada beberapa pengecualian yang tetap diperbolehkan.
Persyaratan usia masih dapat diterapkan dalam kondisi tertentu, seperti:
BACA JUGA:Tegas! Prabowo Minta Prajurit TNI di Kementerian/Lembaga Pensiun Dini, Ada Apa?
1. Pekerjaan atau jabatan yang memiliki karakteristik khusus, di mana usia dapat memengaruhi kemampuan seseorang dalam menjalankan tugasnya.
2. Tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum.
Dampak Positif bagi Dunia Kerja
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi dunia kerja di Indonesia.
BACA JUGA:Banyak Pengurus PSI di Kementerian Kehutanan, Bukti Nepotisme Bukan Isapan Jempol
Dengan dihapusnya batasan usia, perusahaan dapat lebih fokus pada kompetensi dan pengalaman kandidat, bukan sekadar faktor usia.
Selain itu, kebijakan ini juga memberikan kesempatan bagi tenaga kerja yang lebih tua untuk tetap berkontribusi dalam dunia kerja tanpa hambatan administratif.