Jelang Shalat Jumat,  Mantan Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Prabumulih Dijebloskan ke Penjara

Sabtu 08 Jul 2023 - 06:30 WIB
Reporter : Doni Sumeks
Editor : Doni Sumeks

BACA KORAN.CO -- Setelah memenjarakan 3 mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih Sumatera Selatan (Sumsel),  penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih kembali menahan satu tersangka lainnya. Orang yang terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Bawaslu  Kota Prabumulih tahun 2017-2018 itu adalah Karlisun SP MM. Dia adalah mantan Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Kota Prabumulih. Karlisun di tahan anak buah  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riady SH MH itu Jumat siang, 7 Juli 2023 sekira pukul 12.00 WIB. Sebelum di tahan, Karlisun datang memenuhi panggilan penyidik ke Kantor Kejari Prabumulih di Jalan Raya Prabumulih - Palembang Desa Pangkul Jaya Kecamatan Cambai. BACA JUGA : Tersangka, Langsung Ditahan Dia datang sekira pukul 09.30 WIB. Setibanya di Kantor Kejari Prabumulih, Karlisun  yang ketika itu masih berstatus saksi langsung memasuki ruang penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus). Selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB menjelang waktu Salat Jumat, Karlisun keluar ruangan mengenakan rompi berwarna pink dengan kedua tangan di borgol. Dia di kawal petugas Kejaksaan menuju parkiran dan masuk Mobil Veloz bernomor polisi l BG 1326 RD menuju Rumah Tahanan (Rutan) kelas 2B Kota Prabumulih. Awak media mencoba melakukan klarifikasi kepadanya, namun hingga sampai di dalam mobil, Karlisun tak mengucapkan sepatah katapun, dia hanya bisa tertunduk lesu. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Pidsus (Pidana Khusus), Rudi Firmansyah SH membenarkan telah menahan Karlisun. Pria itu di tahan atas dugaan terlibat tindak pidana penyimpangan kegiatan belanja hibah kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan Bawaslu Prabumulih tahun 2017/2018.

Tags :
Kategori :

Terkait