Anggota DPR RI Ini Tegaskan, Warga yang Punya Hutang Pinjol Illegal Tak Usah Membayarnya
BACAKORAN.CO – Anggota Komisi XI DPR-RI, Fauzi H Amro Msi menegaskan agar masyarakat yang memiliki hutang dengan jasa pinjaman online (Pinjol) illegal tidak usah membayarnya. Bahkan politisi Partai Nasdem ini mengharamkan peminjam pinjol illegal itu untuk membayar. 'Kami imbau kepada masyarakat yang telah meminjam uang dari pinjol ilegal, mereka tidak wajib membayar hutang mereka,”katanya dalam siaran pers yang diterima sumateraekspres.id. “Kami mengharamkan membayar atau tidak wajib mengembalikan uang yang mereka pinjam kepada pinjol illegal,”tegasnya. BACA JUGA :Waduh, OJK Bongkar Segini Utang Pinjol Warga Jakarta Senilai Rp10,35 Triliun “Karena mereka tidak berizin, beroperasi secara illegal, suku bunganya juga tidak masuk akal, bisa mencapai 40 persen perbulan,”urainya. Belum lagi kata Fauzi Amro, pinjol illegal itu melakukan pelanggaran data privasi, yang seharusnya tidak boleh dan di larang undang-undang. Fauzi menjelaskan beberapa alasan yang mendasari imbauan tersebut, pertama pinjaman online ilegal tidak berizin dari OJK. Karena itu pinjol tersebut melanggar peraturan yang mengatur sektor keuangan. “Masyarakat tidak boleh di paksa untuk membayar hutang yang berasal dari entitas yang tidak sah secara hukum,”ucapnya. Kedua kata dia, suku bunga yang di kenakan oleh pinjol illegal itu seringkali tidak rasional atau terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan ketentuan yang di tetapkan oleh OJK.
Kategori :