Heboh! dalam Dunia Asuransi: OJK Soroti Perusahaan Bermasalah

Jumat 21 Jul 2023 - 13:48 WIB
Reporter : Hendra Agustian
Editor : Hendra Agustian

Heboh! dalam Dunia Asuransi: OJK Soroti Perusahaan Bermasalah

BACAKORAN.CO - OJK Soroti Perusahaan Bermasalah. Dunia asuransi kembali diramaikan oleh gencarnya sorotan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap perusahaan asuransi yang bermasalah. Dari sebelas perusahaan yang masuk dalam pengawasan khusus OJK, kini tinggal tujuh perusahaan lainnya yang masih dalam penanganan serius. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuansian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Rastomiyono, mengungkapkan bahwa dari sebelas perusahaan yang berada di bawah pantauan OJK. Dalam hal ini dua di antaranya sudah kehilangan izin usahanya. "Perusahaan asuransi Warna Arta Life dan Kresna Life adalah yang izinnya telah di cabut," ujar Ogi dalam wawancara dengan BACAKORAN.CO,  pada Kamis, (20/7/2023). BACA JUGA : Pinjaman Online KlikA2C Limit Hingga Rp 2 Miliar, Legal OJK dan Proses Pencairan Cepet ini Syaratnya Selain itu, ada pula dua perusahaan lain yang telah menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), yaitu Asuransi Jiwasraya dan Bumiputera. Tak kurang dari tujuh perusahaan asuransi masih berada dalam situasi kritis, dengan rencana penyehatan mereka yang belum mendapatkan persetujuan dan izin yang belum dicabut oleh OJK. Ogi menegaskan bahwa OJK akan terus memantau perusahaan-perusahaan tersebut dengan ketat. OJK menjalankan pendekatan bertahap dalam menyelesaikan masalah ini. Mereka memberikan surat peringatan SP-1 dengan batas waktu sekitar enam bulan, lalu SP-2 selama enam bulan berikutnya, dan SP-3 selama enam bulan setelahnya. BACA JUGA : Butuh Suntikan Dana Untuk Modal Usaha? Begini Cara Pinjaman Online Investree Limit Rp 800 Juta Berizin OJK Jika perusahaan asuransi masih tak merespons serius dalam waktu yang di tetapkan tersebut, biasanya mereka baru menyampaikan rencana penyehatan di saat-saat terakhir. "Kami akan melakukan tinjauan kembali terhadap rencana penyehatan dan mengevaluasi apakah itu dapat di terima atau tidak. Jika di terima, maka kami akan memantau pelaksanaannya. Namun, jika perusahaan tidak melaksanakan rencana tersebut, kami akan mengambil tindakan tegas," jelas Ogi.
Tags :
Kategori :

Terkait