Kalah di Praperadilan, 2 Tersangka Kasus skandal Akuisisi PTBA Segera Diseret ke Pengadilan BACAKORAN.CO - Kasus skandal akuisisi PT Bukit Asam (PTBA) memasuki babak baru. Setelah sebelumnya 2 tersangka kasus ini kalah dalam gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa 1 Agustus 2023. Kedua tersangka yakni Anung D Prasetya mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam Tbk, dan Syaiful Islam ketua tim akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk kalah dalam gugatan Praperadilan. Dalam amar putusannya, Hakim tunggal Paul marpaung menolak seluruhnya oleh Hakim Tunggal PN Palembang Kelas IA Khusus, Paul Marpaung SH MH menolak seluruhnya permohonan para pemohon. Kejati Sumsel kembali melanjutkan tahap penyidikan kasus tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Saksi. BACA JUGA : Skandal Akuisisi PTBA, Kejati Sumsel Tahan Tiga Tersangka
Kategori :