Diduga Lakukan TPPU, Bareskrim Polri Panggil Panji Gumilang 7 Agustus

Jumat 04 Aug 2023 - 14:00 WIB
Reporter : kumaidi sumeks
Editor : kumaidi sumeks

BACAKORAN.CO - Panji Gumilang bakal sibuk bolak-balik ke Bareskrim Polri. Ini karena Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu tidak hanya terseret kasus penistaan agama yang membuatnya menjadi tersangka. Dia juga diduga terlibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini didalami Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Dari laman humas Polri disebutkan bahwa Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang pada 7 Agustus 2023. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi. Kamis kemarin (3/8) Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait kasus ini. Pemanggilan ini merupakan tahap klarifikasi dalam proses penyelidikan. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa dari tiga orang yang dipanggil pada 3 Agustus, belum semuanya memenuhi panggilan. Proses pemanggilan telah terjadwal sejak pukul 10.00 WIB. “Kamis, 3 Agustus 2023, telah melakukan pemanggilan undangan klarifikasi terhadap 2 orang, yaitu RIP yang telah hadir, dan RW yang belum hadir,” ungkap Ramadhan, Kamis (3/8/23). Ramadhan menjelaskan, kasus TPPU pihak kepolisian terus mendalami keterlibatan Panji Gumilang untuk mengungkapkan fakta-fakta lebih lanjut terkait dugaan pencucian uang di Ponpes Al Zaytun. Proses klarifikasi dari pihak terkait harapannya dapat membantu penyidik dalam mengumpulkan bukti dan mengungkap kebenaran dalam kasus tersebut. Kemudian, secara keseluruhan telah berlangsung klarifikasi terhadap enam orang. Mereka adalah MJ selaku pengawas YPI; AS selaku pengurus ponpes; MN selaku orang tua santri; AS, S, AH selaku mantan simpatisan. “Dari 16 yang diundang untuk klarifikasi, hanya enam yang memenuhi panggilan,” ungkapnya.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait