Denda Rp 1 Miliar! Pegawai BRI Vera Vonis 8,5 Tahun, Apen 10 Tahun Penjara BACAKORAN.CO - Kasus kejahatan oknum pegawai BRI yang telah memicu perhatian masyarakat akhirnya memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat telah memutuskan bahwa kedua terdakwa dalam kasus tersebut di nyatakan bersalah. Sidang yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim, R.A. Asriningrum Kusumawardhani, S.H., M.H, bersama anggota majelis hakim Muhammad Chozin Abu Sait, S.H. Lalu Diaz Nurima Sawitri, S.H., MH, menghasilkan keputusan bahwa Terdakwa I, Vera Maya, divonis 8,5 tahun penjara, sementara Terdakwa II, Apen, divonis 10 tahun penjara. BACA JUGA : Diduga Melakukan Penipuan, Pimpinan Perusahaan Umrah Ini Ditahan Polisi
Kategori :