Korupsi KONI Sumsel! Kejati Tahan Suparman Roman dan Akhmad Tahir BACAKORAN.CO -Proses penyidikan yang memakan waktu cukup lama akhirnya membuahkan hasil.Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dua tersangka. Dalam kasus dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kasus ini terkait dengan pencairan deposito, dana hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Pemda Sumsel). Lalu pengadaan barang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021. Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Gedung Kejati Sumsel pada hari Kamis, 24 Agustus 2022. BACA JUGA : Korupsi Akuisisi Saham! Mantan Bos PTBA di Balik Jeruji, Kasus Semakin Meruncing
Kategori :