BACAKORAN.CO - Menjadi anggota Bawaslu Kota/Kabupaten harus paham tiga aspek ini dalam menjalankan tugas pengawasan. Tiga aspek itu adalah memahami makna "cegah, awasi, tindak". Menurut Anggota Bawaslu Totok Hariyono, dalam tahapan kampanye, kerja-kerja 'cegah, awasi, tindak' harus dilaksanakan secara adil. Misalnya, ada kesalahan tempat alat peraga kampanye. Maka, Bawaslu Kabupaten/Kota harus menindak kesalahan tersebut. "Jangan ada perbedaan dalam penindakan APK yang salah tempat," ingatnya. Kata Totok, Pencegahan adalah upaya Bawaslu dalam mengurangi peluang konflik horizontal atau pertarungan antar partai politik. "Pencegahan, merupakan bagian dari menjaga proses kompetisi antar partai politik. Agar Pemilu yang merupakan alat demorasi berjalan dengan aman dan damai," ujar Totok. Menurutnya, langkah pencegahan perlu dilakukan agar bisa membuat kompetisi yang sehat. Dengan begitu, tidak ada permusuhan antar partai politik dalam pemilu. Kemudian dalam kerja-kerja pengawasan, Totok menginginkan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi dengan adil kepada seluruh peserta pemilu. Tidak ada beda antara partai politik penguasa di daerah dengan partai baru. Pengawasan adalah alat Bawaslu untuk menindak dugaan pelanggaran. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa ini mengingatkan, Anggota Bawaslu untuk lebih mendalami semua peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kerja-kerja penindakan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan. "Kawan-kawan adalah manusia pancasilais yang harus pautuh dan tunnduk terhadap aturan-aturan dan norma-norma. Karena negara kita bukan negara kekuasaan tetapi negara berdasarkan hukum," ujarnya. Terakhir, Anggota Bawaslu asal Jawa Timur ini mengharapkan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota untuk hidup dengan sewajarnya. Dia mengingatkan, sebagian anggota Bawaslu adalah mantan mahasiswa yang kritis saat reformasi. Setelah dilantik, Anggota Bawaslu harus hidup sederhana dan memaksimalkan fasilitas yang diterima untuk melaksanakan pencegahan, pengawasan dan penindakan yang menghasilkan pemilu yang adil. Anggota Bawaslu kabupaten/kota juga harus patuh terhadap aturan-aturan yang ada. Sebagai manusia pancasilais, pengawas pemilu harus tunduk terhadap nilai-nilai moral yang sudah diatur oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. "Jaga marwah kelembagaan di tingkat kabupaten/kota. Jangan ada pelanggaran etika dalam menjalankan tugas-tugas Bawaslu," ucapnya. Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan Pelatihan Penguatan ompetensi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 yang dilaksanakan usat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu.(*)
Kategori :