Mantan Camat Tebing Tinggi Empat Lawang Dijebloskan ke Tahanan

Sabtu 02 Sep 2023 - 06:09 WIB
Reporter : Doni Sumeks
Editor : Doni Sumeks

Mantan Camat Tebing Tinggi Empat Lawang Di jebloskan ke Tahanan

BACAKORAN.CO – Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan akhirnya pada Jumat 1 September 2023 menjebloskan mantan camat Tebing Tinggi Rahmat Riyandi (RR) ke dalam tahanan. Sebelumnya pada 12 Juni 2023 pria itu telah di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak Pidana Korupsi Pembebasan Lahan Pasar Pulau Mas. Rahmat Riyandi menjabat sebagai Camat pada saat verifikasi berkas para penerima ganti rugi di tahun 2015. Dia juga sebagai juru bayar saat menjabat Kabag Tata Pemerintahan (Tapem). BACA JUGA : Dokter Nyatakan Sehat, Tersangka Korupsi Dijemput di Rumah Sakit Raahmat Riyadi  bersikap kooperatif. Dia   memenuhi panggilan pihak Kejari Empat Lawang. Kepada awak media pria itu mengatakan bahwa verifikasi berkas para penerima ganti rugi itu dilakukan oleh pihak kelurahan bukan dirinya selaku camat. ”Yang melakukan verifikasi nama-nama penerima ganti rugi adalah pihak kelurahan, saya hanya selaku juru bayar sesuai nominal yang sudah ditentukan,” kata RR di Kejaksaan Negeri Empat Lawang,  Jumat 1 September 2023. Kuasa hukum Ramat Riyadi, yaitu Hj Nurmala mengatakan bahwa pihaknya menghormati aturan hukum yang berlaku, namun juga menganut  azaz hukum praduga tidak bersalah. "Yang jelas klien kami sudah memberikan keterangan apa yang di alami, apa yang dia ketahui,”katanya. “Baik sebagai Camat maupun sebagai Kabag Tapem”, Imbuh Nurmala.
Tags :
Kategori :

Terkait