bacakoran.co

Tahan Mantan Dirut Pertamina! KPK Sebut Karen Merugikan Negara Rp 2,1 Triliun

Tahan Mantan Dirut Pertamina! KPK Sebut Karen Merugikan Negara Rp 2,1 Triliun BACAKORAN.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil tindakan tegas yang menghebohkan dengan menetapkan tersangka dan menahan Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero). Dirut Pertamina periode 2009-2014 ini di duga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina selama periode 2011-2021.
Karen disebut telah  merugikan negara 2,1 triliun.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama. Penahanan ini akan berlaku mulai tanggal 19 September 2023 hingga 8 Oktober 2023, dan dilakukan di Rutan KPK. BACA JUGA : “Heboh! KPK Gerebek Basarnas! Pejabat Terjaring OTT dan Pihak Swasta Ikut Diamankan”

Kebijakan Tanpa Kajian dan Analisis

Firli menjelaskan Karen di duga mengambil keputusan sepihak dalam melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan CCL dengan tujuan mengendalikan defisit gas di Indonesia. Keputusan ini di ambil tanpa melalui kajian dan analisis menyeluruh serta tanpa melaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero. Dampak dari keputusan ini sangat serius, mengakibatkan seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero. Yang di beli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat tidak terserap di pasar domestik, sehingga terjadi kondisi oversupply.

Tahan Mantan Dirut Pertamina! KPK Sebut Karen Merugikan Negara Rp 2,1 Triliun

yudi sumeks

yudi sumeks


tahan mantan dirut pertamina! kpk sebut karen merugikan negara rp 2,1 triliun bacakoran.co- komisi pemberantasan korupsi (kpk) mengambil tindakan tegas yang menghebohkan dengan menetapkan tersangka dan menahan karen agustiawan, mantan direktur utama (dirut) pt pertamina (persero). dirut pertamina periode 2009-2014 ini di duga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (lng) di pt pertamina selama periode 2011-2021.
karen disebut telah  merugikan negara 2,1 triliun.
ketua kpk firli bahuri mengungkapkan bahwa tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama. penahanan ini akan berlaku mulai tanggal 19 september 2023 hingga 8 oktober 2023, dan dilakukan di rutan kpk. baca juga :

kebijakan tanpa kajian dan analisis

firli menjelaskan di duga mengambil keputusan sepihak dalam melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan ccl dengan tujuan mengendalikan defisit gas di indonesia. keputusan ini di ambil tanpa melalui kajian dan analisis menyeluruh serta tanpa melaporkan kepada dewan komisaris pt pertamina persero. dampak dari keputusan ini sangat serius, mengakibatkan seluruh kargo lng milik pt pertamina persero. yang di beli dari perusahaan ccl llc amerika serikat tidak terserap di pasar domestik, sehingga terjadi kondisi oversupply.
Tag
Share