Ketika Kaum Hawa Belum Belum Bercerai tapi Sudah Dekat Pria Lain, Buya Yahya: Itu Haram dan Dosa Besar

Ketika Kaum Hawa Belum Belum Bercerai tapi Sudah Dekat Pria Lain, Buya Yahya: Itu Haram dan Dosa Besar BACAKORAN.CO - Dalam ajaran agama Islam, pernikahan adalah salah satu institusi yang dijunjung tinggi. Pernikahan bertujuan untuk membentuk hubungan yang dikaruniai ridha Allah SWT antara seorang suami dan istri, untuk saling mencintai, menghormati, dan saling mendukung satu sama lain dalam kehidupan ini. Namun, kadang-kadang terjadi situasi di mana seorang wanita masih berstatus istri namun sudah terlibat secara emosional atau bahkan fisik dengan pria lain. BACA JUGA:Saat dalam Keadaan Sulit Jangan Putus Asa Cobalah Baca Doa ini, Menurut Penjelasan Aa Gym Dikutip dari kanal youtube Buya Yahya yang berjudul ‘Belum Resmi Bercerai, Ibu Dekat dengan Pria Lain, Anak Harus Bagaimana?’ menjelaskan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan bahkan haram. “Dia mengatakan sudah selesai cerai secara agama karena mamah saya tidak dikasih nafkah. Dari mana gara-gara tidak dikasih nafkah kemudian cerai agama? Ini perlu dijelaskan,” kata Buya Yahya menjawab sebuah pertanyaan.

Ketika Kaum Hawa Belum Belum Bercerai tapi Sudah Dekat Pria Lain, Buya Yahya: Itu Haram dan Dosa Besar

Deby Tri

Deby Tri


ketika kaum hawa belum belum bercerai tapi sudah dekat pria lain, buya yahya: itu haram dan dosa besar bacakoran.co - dalam ajaran agama islam, pernikahan adalah salah satu institusi yang dijunjung tinggi. pernikahan bertujuan untuk membentuk hubungan yang dikaruniai ridha allah swt antara seorang suami dan istri, untuk saling mencintai, menghormati, dan saling mendukung satu sama lain dalam kehidupan ini. namun, kadang-kadang terjadi situasi di mana seorang wanita masih berstatus istri namun sudah terlibat secara emosional atau bahkan fisik dengan pria lain. baca juga: dikutip dari kanal youtube buya yahya yang berjudul ‘belum resmi bercerai, ibu dekat dengan pria lain, anak harus bagaimana?’ menjelaskan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan bahkan haram. “dia mengatakan sudah selesai cerai secara agama karena mamah saya tidak dikasih nafkah. dari mana gara-gara tidak dikasih nafkah kemudian cerai agama? ini perlu dijelaskan,” kata buya yahya menjawab sebuah pertanyaan.
Tag
Share