Bakal Terima 26,7 Milyar dari Dana Bagi Hasil Sawit

Bakal Terima 26,7 Milyar dari  Dana Bagi Hasil Sawit

BACAKORAN.CO -- Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan bakal terima Rp Rp 26,7 miliar dari transfer Dana Bagi Hasil (DBH) sawit. Dana itu di bagikan Kementerian Keuangan RI  pada 11 September 2023  kepada daerah penghasil kelapa sawit  tahun 2023. Besaran dana yang di terima Muba tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia nomor 91 tahun 2023 tentang Pengelolaan Rana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. Di sebutkan, PMK di terbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. BACA JUGA : Alhamdulillah, Harga TBS Sawit Rp1.580 Per Kilogram Petani Tersenyum Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan nilainya mencapai Rp 3,4 triliun dari total alokasi DBH Sawit pada APBN 2023, yakni Rp 136,25 triliun. Pemerintah merencanakan formula pembagian dana bagi hasil baik prosentase, besaran maupun daerah yang akan mendapatkan dana bagi hasil. Informasinya,  ada  350 daerah penghasil sawit yang akan mendapatkan transfer DBH Sawit. Formulanya setiap provinsi penghasil sawit akan memperoleh 20 persen DBH dari yang minimal 4 persen, kedua, kabupaten/kota penghasil 60 persen, serta ketiga, kabupaten/kota berbatasan 20 persen. BACA JUGA : Peremajaan Sawit Rakyat Muba Sukses Raih Penghargaan dari Menteri Pertanian Kebijakan Pemerintah Pusat ini disambut baik Pemkab Muba sebagai daerah sentra penghasil kelapa sawit. Apalagi Muba memiliki luasan perkebunan sawit ratusan ribu hektar terdiri dari HGU Perusahaan dan perkebunan rakyat.

Bakal Terima 26,7 Milyar dari Dana Bagi Hasil Sawit

Doni Sumeks

Doni Sumeks


bakal terima 26,7 milyar dari  dana bagi hasil sawit

bacakoran.co -- kabupaten musi banyuasin (muba) sumatera selatan bakal terima rp rp 26,7 miliar dari transfer dana bagi hasil (dbh) sawit. dana itu di bagikan kementerian keuangan ri  pada 11 september 2023  kepada daerah penghasil kelapa sawit  tahun 2023. besaran dana yang di terima muba tersebut berdasarkan peraturan menteri keuangan (pmk) republik indonesia nomor 91 tahun 2023 tentang pengelolaan rana bagi hasil perkebunan sawit. di sebutkan, pmk di terbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 16 peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2023 tentang dana bagi hasil perkebunan sawit. baca juga : sebelumnya, menteri keuangan sri mulyani menyebutkan nilainya mencapai rp 3,4 triliun dari total alokasi dbh sawit pada apbn 2023, yakni rp 136,25 triliun. pemerintah merencanakan formula pembagian dana bagi hasil baik prosentase, besaran maupun daerah yang akan mendapatkan dana bagi hasil. informasinya,  ada  350 daerah penghasil sawit yang akan mendapatkan transfer dbh sawit. formulanya setiap provinsi penghasil sawit akan memperoleh 20 persen dbh dari yang minimal 4 persen, kedua, kabupaten/kota penghasil 60 persen, serta ketiga, kabupaten/kota berbatasan 20 persen. baca juga : kebijakan pemerintah pusat ini disambut baik pemkab muba sebagai daerah sentra penghasil kelapa sawit. apalagi muba memiliki luasan perkebunan sawit ratusan ribu hektar terdiri dari hgu perusahaan dan perkebunan rakyat.
Tag
Share