Oknum Kades yang Pukul Kakan Kemenag Lahat Ditetapkan Tersangka Tapi Belum Ditahan

RILIS : Kapolres Lahat bersama Wakapolres dan Kasat Reskrim Reskrim Polres Lahat saat rilis ungkap kasus beberapa waktu lalu (foto tak ada kaitan dengan berita)--

BACAKORAN.CO – Oknum Kepala Desa (Kades) Desa Masam Bulan Kecamatan Tanjung Sakti, Pesemah Ulu Manna Ilir (PUMI), Kabupate Lahat Sumatera Selatan ditetapkan penyidik kepolisian sebagai tersangka penganiayaan.

 

Sebelumnya oknum Kades berinksial JH itu diketahui memukul dan menganiaya Kepala Kantor Kemenag (Kakan Kemenag) Kabupaten Lahat H Santoso.

 

"Ya sudah penetapan tersangka. Tinggal di lakukan pemanggilan," ujar Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIk melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto melalui Kanit Pidum Ipda Denny Adrianto SH, Kamis  5 Oktober 2023.

 

Hanya saja dia tidak menjelaskan lebih lanjut kapan akan dilakukan pemanggilan terhadap oknum kades itu.

BACA JUGA:BACA JUGA:Kepala Kantor Kementrian Agama Lahat Dianiaya Oknum Kades

 

Sementara Kuasa Hukum korban dari Kantor Anggi Rezkian dan Partner menjelaskan bahwa pihaknya telah mengetahui jika oknum kades tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap korban.

 

"Kami mengapresiasi dan mengikuti prosesur hukum yang berlaku," ujar  M Fedri Setiawan, SH didampingi beberapa rekannya.

 

Diwartakan sebelumnya, Kakan Kemenag Lahat H Santoso melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polsek Tanjung Sakti Polres Lahat dengan  nomor laporan LP /B- 11/VIII/2023/SPKT/SUMSEL/RES LAHAT/ SEKTOR TANJUNG SAKTI tertanggal 31 Agustus.

 

Dalam laporannya korban menjelaskan kejadian dugaan penganiayaan itu terjadi pada Kamis 31 Agutus sekira pukul 08.30 WIB di Pondok Pesantren Al Ikhlas Desa Masau Bulan, Kecamatan Tanjung Sakti PUMI Lahat.

BACA JUGA:Skandal Mesum!  Oknum Kades ‘Gagahi’ Istri Orang

 

Akibat perbuatan oknum Kades tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian rahang dan rasa nyeri di kepala sebelah belakang.

“Untuk penyebabnya, sampai saat ini klien kami  tidak mengetahuinya secara pasti. Bahkan klien kami merasa tidak pernah berbuat salah terhadap tersangka,”jelasnya.

 

M Fedri Setiawan menambahkan, akibat perbuatan oknum Kades itu, kliennya juga banyak mengalami kerugian.

Baik secara pribadi ataupun secara kedinasan dan jabatannya sebagai Kakanmenag Kabupaten Lahat.

 

“Semuanya tak bisa diukur dengan nilai materi semata, melainkan juga secara psikis dan mental serta keluarga besarnya juga sangat berdampak.

BACA JUGA:PENGANIAYAAN! Pernah Dibacok Pelaku. Kali ini, Mantan Kades Babak Belur?

 

"Sesuai dengan aturan hukum yang ada di Indonesia, kami mengharapkan, penindakan dan penegakkan hukum secepatnya dapat dilaksanakan," ungkapnya.

 

“Kepada oknum Kades yang sudah melakukan perbuatan penganiayaan dan pemukulan yang ada kiranya dapat diberikan hukuman yang setimpal, sehingga memberikan efek jera. Hal ini  juga sebagai pembelajaran bagi pihak lainnya kedepannya,”tegasnya.

 

Masih kata M Fedri Setiawan, sejak kejadian hingga kini, oknum kades tersebut sama sekali tidak menunjukkan itikad baiknya untuk meminta maaf.

 

"Secara pribadi, perbuatan yang ada sudah dimaafkan. Namun, untuk proses hukum yang ada, biarlah semuanya tetap berjalan sebagaimana mestinya,”katanya. (gti)

Oknum Kades yang Pukul Kakan Kemenag Lahat Ditetapkan Tersangka Tapi Belum Ditahan

Agustriawan

Doni Bae


bacakoran.co – oknum kepala desa (kades) desa masam bulan kecamatan tanjung sakti, pesemah ulu manna ilir (pumi), kabupate lahat sumatera selatan ditetapkan penyidik kepolisian sebagai tersangka penganiayaan.

 

sebelumnya oknum kades berinksial jh itu diketahui memukul dan menganiaya kepala kantor kemenag (kakan kemenag) kabupaten lahat h santoso.

 

"ya sudah penetapan tersangka. tinggal di lakukan pemanggilan," ujar kapolres lahat akbp s kunto hartono sik melalui kasat reskrim akp sapta eka yanto melalui kanit pidum ipda denny adrianto sh, kamis  5 oktober 2023.

 

hanya saja dia tidak menjelaskan lebih lanjut kapan akan dilakukan pemanggilan terhadap oknum kades itu.

baca juga:

 

sementara kuasa hukum korban dari kantor anggi rezkian dan partner menjelaskan bahwa pihaknya telah mengetahui jika oknum kades tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap korban.

 

"kami mengapresiasi dan mengikuti prosesur hukum yang berlaku," ujar  m fedri setiawan, sh didampingi beberapa rekannya.

 

diwartakan sebelumnya, kakan kemenag lahat h santoso melaporkan dugaan penganiayaan itu ke polsek tanjung sakti polres lahat dengan  nomor laporan lp /b- 11/viii/2023/spkt/sumsel/res lahat/ sektor tanjung sakti tertanggal 31 agustus.

 

dalam laporannya korban menjelaskan kejadian dugaan penganiayaan itu terjadi pada kamis 31 agutus sekira pukul 08.30 wib di pondok pesantren al ikhlas desa masau bulan, kecamatan tanjung sakti pumi lahat.

 

akibat perbuatan oknum kades tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian rahang dan rasa nyeri di kepala sebelah belakang.

“untuk penyebabnya, sampai saat ini klien kami  tidak mengetahuinya secara pasti. bahkan klien kami merasa tidak pernah berbuat salah terhadap tersangka,”jelasnya.

 

m fedri setiawan menambahkan, akibat perbuatan oknum kades itu, kliennya juga banyak mengalami kerugian.

baik secara pribadi ataupun secara kedinasan dan jabatannya sebagai kakanmenag kabupaten lahat.

 

“semuanya tak bisa diukur dengan nilai materi semata, melainkan juga secara psikis dan mental serta keluarga besarnya juga sangat berdampak.

 

"sesuai dengan aturan hukum yang ada di indonesia, kami mengharapkan, penindakan dan penegakkan hukum secepatnya dapat dilaksanakan," ungkapnya.

 

“kepada oknum kades yang sudah melakukan perbuatan penganiayaan dan pemukulan yang ada kiranya dapat diberikan hukuman yang setimpal, sehingga memberikan efek jera. hal ini  juga sebagai pembelajaran bagi pihak lainnya kedepannya,”tegasnya.

 

masih kata m fedri setiawan, sejak kejadian hingga kini, oknum kades tersebut sama sekali tidak menunjukkan itikad baiknya untuk meminta maaf.

 

"secara pribadi, perbuatan yang ada sudah dimaafkan. namun, untuk proses hukum yang ada, biarlah semuanya tetap berjalan sebagaimana mestinya,”katanya. (gti)

 

Tag
Share