bacakoran.co

Awas, Pembully, Perekam dan Penyebar Bisa Disangsi Pidana

EDUKASI : Satuan Binmas Polres Muba memberikan edukasi mencegaah terjadinya bullying di sekolah--

BACAKORAN – Informasi ini perlu kita ketahui khususnya anak-anak dan remaja.

 

Sebab mereka sering terlibat melakukan, merekam dengan perangkat elektronik dan menyebarkannya ke media sosial.

 

Selaian itu banyak juga anak-anak dan remaja yang menjadi korban bullying.

 

Nah ternyata perbuatan bullying itu bisa di jerat sangsi pidana kurungan penjara. Baik pelaku, orang yang merekam, orang yang menyebarkan bahkan orang yang bekerjasama dengan pelaku.

 

BACA JUGA:Serangan Hamas Palestina Mematikan, Melawan Zionis dan Merebut Kemerdekaan

Hal itu diungkap Kapolres Musi Bayuasin (Muba) AKBP Imam Safii SIk MSi melalui Kasat Binmas AKP Beni Okimu SH ketika melakukan edukasi mencegah terjadinya peristiwa Bullying  atau perundungan pada anak-anak usia sekolah di Kabupaten Muba.

 

Edukasi itu dilakukan Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Muba di beberapa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Muba.

 

Bullying sendiri merupakan suatu aksi atau serangkaian aksi negatif yang seringkali agresif dan manipulatif, dilakukan oleh satu atau lebih orang terhadap orang lain atau beberapa orang selama kurun waktu tertentu.

 

Aksi itu bermuatan kekerasan dan melibatkan ketidakseimbangan kekuatan.

BACA JUGA:Edward Tannur di Nonaktifkan dari Komisi IV DPR RI, Setelah Anaknya Ronald Aniaya Dini Hingga Tewas

 

Pelaku biasanya mencuri-curi kesempatan dalam melakukan aksinya dan bermaksud membuat orang lain merasa tidak nyaman/terganggu.

 

Sedangkan korban biasanya juga menyadari bahwa aksi ini akan berulang menimpanya.

 

AKBI Beni Okimu SH menjelaskan bahwa edukasi ini dilakukan agar pelajar tidak terjerumus dengan kegiatan tersebut.

 

"Sangat memprihatinkan akhir-akhir ini ada media sosial yang menampilkan perbuatan bullying dan perundungan. Hal ini dampaknya sangat tidak baik,”ujarnya.

BACA JUGA:Sangat Lezat! Resep Nasi Gurih Hijau Cocok jadi Hidangan Kumpul keluarga, Yuk Bikin

 

“Baik itu terhadap pelaku, korban maupun lembaga  tempat anak tersebut sekolah,”imbuhnya.

 

Dia berharap aksi bullying  itu jangan sampai berkembang liar,  seolah tidak masalah dan dianggap biasa saja.

 

“Kami tegaskan bahwa tindakan bullying atau perundung termasuk si perekam kejadian  merupakan pelanggaran hukum dan ada sangsi pidananya,”ujarnya.

Awas, Pembully, Perekam dan Penyebar Bisa Disangsi Pidana

Tommy

Doni Bae


bacakoran – informasi ini perlu kita ketahui khususnya anak-anak dan remaja.

 

sebab mereka sering terlibat melakukan, merekam dengan perangkat elektronik dan menyebarkannya ke media sosial.

 

selaian itu banyak juga anak-anak dan remaja yang menjadi korban bullying.

 

nah ternyata perbuatan bullying itu bisa di jerat sangsi pidana kurungan penjara. baik pelaku, orang yang merekam, orang yang menyebarkan bahkan orang yang bekerjasama dengan pelaku.

 

hal itu diungkap (muba) akbp imam safii sik msi melalui kasat binmas akp beni okimu sh ketika melakukan edukasi mencegah terjadinya peristiwa bullying  atau perundungan pada anak-anak usia sekolah di kabupaten muba.

 

edukasi itu dilakukan satuan pembinaan masyarakat (sat binmas) polres muba di beberapa sekolah menengah atas (sma) di muba.

 

bullying sendiri merupakan suatu aksi atau serangkaian aksi negatif yang seringkali agresif dan manipulatif, dilakukan oleh satu atau lebih orang terhadap orang lain atau beberapa orang selama kurun waktu tertentu.

 

aksi itu bermuatan kekerasan dan melibatkan ketidakseimbangan kekuatan.

 

pelaku biasanya mencuri-curi kesempatan dalam melakukan aksinya dan bermaksud membuat orang lain merasa tidak nyaman/terganggu.

 

sedangkan korban biasanya juga menyadari bahwa aksi ini akan berulang menimpanya.

 

akbi beni okimu sh menjelaskan bahwa edukasi ini dilakukan agar pelajar tidak terjerumus dengan kegiatan tersebut.

 

"sangat memprihatinkan akhir-akhir ini ada media sosial yang menampilkan perbuatan bullying dan perundungan. hal ini dampaknya sangat tidak baik,”ujarnya.

 

“baik itu terhadap pelaku, korban maupun lembaga  tempat anak tersebut sekolah,”imbuhnya.

 

dia berharap aksi bullying  itu jangan sampai berkembang liar,  seolah tidak masalah dan dianggap biasa saja.

 

“kami tegaskan bahwa tindakan bullying atau perundung termasuk si perekam kejadian  merupakan pelanggaran hukum dan ada sangsi pidananya,”ujarnya.

 

“hal ini kami sampaikan agar peristiwa bullying atau perundungan tidak terjadi khususnya di kabupaten muba,"tegasnya.

 

sejak september 2023 hingga kini kata dia edukasi tersebut telah dilakukan di 4 sekolah. yaitu di sma negeri 3 lumpatan, smk negeri 1 sekayu, mts  sekayu dan smp negeri 8 sekayu.

 

“kegiatan ini akan terus berlanjut, termasuk sekolah-sekolah yang ada di kecamatan yang akan dilibatkan juga para bhabinkamtibmas,”katanya.

 

dalam kesempatan tersebut, beni juga menghimbau penggiat medsos, untuk dapat lebih selektif lagi dalam membagikan informasi di media sosialnya.

 

“jangan hanya berfikir untuk kepentingan konten, tetapi mengabaikan dampak yang akan ditimbulkan,”ucapnya.

 

"marilah kita sajikan informasi yang mendidik dan menggembirakan bagi warga kita, sehingga situasi yang aman dan kondusif dapat diwujudkan,"pugkasnya (kur)

 

Tag
Share