Awas, Pembully, Perekam dan Penyebar Bisa Disangsi Pidana
EDUKASI : Satuan Binmas Polres Muba memberikan edukasi mencegaah terjadinya bullying di sekolah--
BACAKORAN – Informasi ini perlu kita ketahui khususnya anak-anak dan remaja.
Sebab mereka sering terlibat melakukan, merekam dengan perangkat elektronik dan menyebarkannya ke media sosial.
Selaian itu banyak juga anak-anak dan remaja yang menjadi korban bullying.
Nah ternyata perbuatan bullying itu bisa di jerat sangsi pidana kurungan penjara. Baik pelaku, orang yang merekam, orang yang menyebarkan bahkan orang yang bekerjasama dengan pelaku.
BACA JUGA:Serangan Hamas Palestina Mematikan, Melawan Zionis dan Merebut Kemerdekaan
Hal itu diungkap Kapolres Musi Bayuasin (Muba) AKBP Imam Safii SIk MSi melalui Kasat Binmas AKP Beni Okimu SH ketika melakukan edukasi mencegah terjadinya peristiwa Bullying atau perundungan pada anak-anak usia sekolah di Kabupaten Muba.
Edukasi itu dilakukan Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Muba di beberapa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Muba.
Bullying sendiri merupakan suatu aksi atau serangkaian aksi negatif yang seringkali agresif dan manipulatif, dilakukan oleh satu atau lebih orang terhadap orang lain atau beberapa orang selama kurun waktu tertentu.
Aksi itu bermuatan kekerasan dan melibatkan ketidakseimbangan kekuatan.
BACA JUGA:Edward Tannur di Nonaktifkan dari Komisi IV DPR RI, Setelah Anaknya Ronald Aniaya Dini Hingga Tewas
Pelaku biasanya mencuri-curi kesempatan dalam melakukan aksinya dan bermaksud membuat orang lain merasa tidak nyaman/terganggu.
Sedangkan korban biasanya juga menyadari bahwa aksi ini akan berulang menimpanya.
AKBI Beni Okimu SH menjelaskan bahwa edukasi ini dilakukan agar pelajar tidak terjerumus dengan kegiatan tersebut.
"Sangat memprihatinkan akhir-akhir ini ada media sosial yang menampilkan perbuatan bullying dan perundungan. Hal ini dampaknya sangat tidak baik,”ujarnya.
BACA JUGA:Sangat Lezat! Resep Nasi Gurih Hijau Cocok jadi Hidangan Kumpul keluarga, Yuk Bikin
“Baik itu terhadap pelaku, korban maupun lembaga tempat anak tersebut sekolah,”imbuhnya.
Dia berharap aksi bullying itu jangan sampai berkembang liar, seolah tidak masalah dan dianggap biasa saja.
“Kami tegaskan bahwa tindakan bullying atau perundung termasuk si perekam kejadian merupakan pelanggaran hukum dan ada sangsi pidananya,”ujarnya.