bacakoran.co

Berkas Belum Lengkap, Jaksa Kembali Panggil 6 Saksi Pejabat KONI

SAKSI : Tim Pidsus Kejati Sumsel kembali panggi 6 saksi pejabat KONI Sumsel--

BACAKORAN.CO --  Karena berkas penyidikan belum lengkap, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tnggi Sumatera Selatan (Sumsel) meminta Jaksa Penyidik untuk melengkapinya.
Hal ini untuk memperjelas perkara yang telah menjadikan 3 pimpinan KONI Sumsel sebagai tersangka sehingga bisa dilimpahkan ke persidangan.
"Iya, betul, Jaksa penuntutut umum, menyatakan masih ada kekurangan," jelas Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Senin 9 Oktober 2023.
Dikatakan Vanny, JPU meminta ditambahkan keterangan beberpa saksi terkait  yang berhubungan dengan kasus tersebut.

BACA JUGA:Korupsi KONI Sumsel! Kejati Tahan Suparman Roman dan Akhmad Tahir
Karena itulah kata Vanny, tim penyidik Pidsus kejati sumsel kembali memanggil saksi terkait untuk melengkapi kekurangan yang diminta oleh JPU tersebut.
"Ada 6 Saksi yang di periksa, mereka yaitu inisial N selaku Wakil ketua bidang sport sains KONI Sumsel,”ucapnya.
Kemudian  inisial GN dan FA, keduanya merupakan wakil ketua bidang perencanaan dan anggaran KONI Summsel.
”Selanjutnya inisial S wakil ketua bidang pembinaan, inisial Y wakil ketua bidang pendidikan dan pelatihan serta DA selaku PPPK oprasional sekretariat KONI Sumsel," jelas Vanny.

BACA JUGA:Korupsi Dana Hibah KONI! Kejati Sita Uang Rp500 Juta dan Sertifikat
Ditegasan Vanny, tidak menutup kemungkinan akan ada saksi lain lagi yang akan dipanggil untuk memenuhi kekurangan yang diminta oleh JPU.
 "Ya saksi akan terus dipanggil sesuai dengan yang dibutuhkan untuk memenuhi kekurangan yang diminta penuntut umum,"ujarnya.
Diwartakan sebelumnya, Tim penyidik pidsus kejati Sumsel telah menyerahkan berkas perkara tiga tersangka dalam kasus dugaan KKN serta korupsi dana hibah, uang deposito dan pengadaan barang di KONI Sumsel, untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ketiga tersangka yakni, Suparman Roman sebagai sekretaris umum KONI Sumsel yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Akhmad Thahir sebagai ketua harian KONI Sumsel periode 2020-2022. Dan sudah dilakukan penahanan.

BACA JUGA:Penyidik Kejaksaan Tinggi “Seret Gerbong” KONI Sumsel
Tersangka lainnya yaitu Hendri Zainudin selaku Ketua Umum KONI Sumsel. Berbeda dengan kedua tersangka lain, terhadap Hendri Zainudin, jaksa tak melakukan penahanan dengan alasan kooperatif daam memberikan keterangan.
Ketiga tersangka dijerat melanggar ke-1 primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. (Nsw)

Berkas Belum Lengkap, Jaksa Kembali Panggil 6 Saksi Pejabat KONI

Nanda

Doni Bae


bacakoran.co --  karena berkas penyidikan belum lengkap, jaksa penuntut umum kejaksaan tnggi sumatera selatan (sumsel) meminta jaksa penyidik untuk melengkapinya.
hal ini untuk memperjelas perkara yang telah menjadikan 3 pimpinan koni sumsel sebagai tersangka sehingga bisa dilimpahkan ke persidangan.
"iya, betul, jaksa penuntutut umum, menyatakan masih ada kekurangan," jelas kasipenkum kejati sumsel, vanny yulia eka sari sh mh, senin 9 oktober 2023.
dikatakan vanny, jpu meminta ditambahkan keterangan beberpa saksi terkait  yang berhubungan dengan kasus tersebut.


karena itulah kata vanny, tim penyidik pidsus kejati sumsel kembali memanggil saksi terkait untuk melengkapi kekurangan yang diminta oleh jpu tersebut.
"ada 6 saksi yang di periksa, mereka yaitu inisial n selaku wakil ketua bidang sport sains koni sumsel,”ucapnya.
kemudian  inisial gn dan fa, keduanya merupakan wakil ketua bidang perencanaan dan anggaran koni summsel.
”selanjutnya inisial s wakil ketua bidang pembinaan, inisial y wakil ketua bidang pendidikan dan pelatihan serta da selaku pppk oprasional sekretariat koni sumsel," jelas vanny.


ditegasan vanny, tidak menutup kemungkinan akan ada saksi lain lagi yang akan dipanggil untuk memenuhi kekurangan yang diminta oleh jpu.
 "ya saksi akan terus dipanggil sesuai dengan yang dibutuhkan untuk memenuhi kekurangan yang diminta penuntut umum,"ujarnya.
diwartakan sebelumnya, tim penyidik pidsus kejati sumsel telah menyerahkan berkas perkara tiga tersangka dalam kasus dugaan kkn serta korupsi dana hibah, uang deposito dan pengadaan barang di koni sumsel, untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum.
ketiga tersangka yakni, suparman roman sebagai sekretaris umum koni sumsel yang juga sebagai pejabat pembuat komitmen (ppk), dan akhmad thahir sebagai ketua harian koni sumsel periode 2020-2022. dan sudah dilakukan penahanan.


tersangka lainnya yaitu hendri zainudin selaku ketua umum koni sumsel. berbeda dengan kedua tersangka lain, terhadap hendri zainudin, jaksa tak melakukan penahanan dengan alasan kooperatif daam memberikan keterangan.
ketiga tersangka dijerat melanggar ke-1 primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang-undang tipikor atau subsider pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 jo pasal 18 undang-undang tipikor. (nsw)

Tag
Share