Kabupaten Ini Ternyata Tak Punya Perda Untuk Membina Pelaku Penggangu Ketertiban Umum
SANTAI : Walau terjaring razia, para anak punk tampak santa menghadapi petugas Sat Pol PP--
BACAKORAN.CO – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan ternyata belum punya Peraturan Daerah (Perda) untuk pembinaan pelaku pengganggu ketertiban umum.
Akibatnya, aparat penegak Perda yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) serta Dinas Sosial kesulitan untuk membina warga yang menganggu ketertiban umum seperti gelandangan, pengemis, pengamen, anak punk, penjaja seks komersil dan lainnya.
Setiapkali melakukan penindakan atau razia, para pelaku yang tertangkap hanya di data dan di beri peringatan kemudian di lepas kembali.
BACA JUGA:Nikmati ‘Uang Panas dari Es Kristal’, 7 Karyawan Perusahaan Ini Diringkus Polisi
Karena tak ada pembinaan yang komprehensip,mereka tak pernah kapok walau terjaring razia dan kembali melakukan aksinya turun ke jalan.
Seperti halnya pada Selasa 10 Oktober 2023, Satpol PP OKI mengamankan 5 orang anak punk.
Setelah didata dan diberi ‘ceramah’, mereka di kembalikan ke keluarganya.
Padahal anak punk adalah anak-anak yang ‘hidup di jalan’ dan tak pernah di hiraukan keluarganya.
BACA JUGA:Angin Kencang! Bocah Terbang, Terbawa Layangan
Kasatpol PP OKI, Rayendra Abadi melalui Kabid Penegakan Perda,Mantiton mengatakan, mereka yang di terjaring dalam razia karena dianggap meresahkan masyarakat.
Dari lima orang yang terjaring, 4 berasal dari Kayuagung dan 1 orang asal Tanjung Raja Ogan Ilir." Sebelum dipulangkan mereka diberikan pembinaan,"terangnya.
Mantiton mengatakan, jika nantinya kembali lagi terjaring razia, pihaknya hanya bisa memberi sangsi seperti menyita peralatan berup alat musik yang mereka gunakan.
Staf dari Dinsos OKI, Romsiyah menambahkan sebenarnya para pelaku sudah kesekian kali terjaring razia.
BACA JUGA:Bantu Petani Cegah Karhutla Datangan Alat Berat dan Insinyur Dari Jepang
Sebelumnya, Kabid Rehabilitasi Sosial Melalui Pejabat fungsional Denin menambahkan, harus ada payung hukum daerah untuk menertetibkan, membina dan memberdayakan pelaku yang mengganggu ketertiban umum.
Sayangnya kata dia hingga saat ini, Pemkab OKI belum memiliki Perda itu. “Jadi sekarang dalam penanganan anjal-gepeng, hanya rehabilitasi dan tidak ada tindaklanjutnya,”ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, jika suatu daerah memiliki payung hukum terkait aturan penanganan anjal-gepeng ini dinilai akan lebih efektif untuk melakukan pemberdayaan jangka panjang pada permasalahan sosial.
BACA JUGA:Bersihkan Lahan Untuk Kebun Sawit Dengan Cara Dibakar, 4 Warga Masuk Bui
“Jadi kalau sudah ada payung hukum itu kita lebih leluasa untuk menindak dan memberdayakan mereka anjal gepeng termasuk dari sisi anggarannya,”katanya.
Di menjelaskan, jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) baru terdata sebanyak 25 orang dan itu mayoritas dari mereka berdomisili luar daerah OKI.
Mayoritas anak jalanan ini merupakan warga luar Kabupaten OKI, mereka mengaku kerap kali berpindah-pindah tempat. “Berdasarkan data tahun 2023 terhitung hingga Oktober tercatat jumlahnya ada sebanyak 50 orang,”katanya.(uni)