Waiting List Hingga 24 Tahun, Calon Jamaah Haji Pelembang 2024 Dihimbau Segera Melapor

Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Palembang H Wahidin S Sos.i.--

BACAKORAN .CO— Waiting list atau daftar tunggu Calon Jamaah Haji (CJH) Provinsi Sumatera Selatan hingga kini sudah mencapai 24 tahun.
Artinya, jika mendaftar menjadi calon jamaah haji tahun 2023 ini, maka kemungkinan baru akan berangkat 24 tahun yang akan datang,  atau sekira tahun 2047.
Hal itu diungkap Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Palembang H Wahidin S Sos.i.
Karena itulah, Wahidin menghimbau agar CJH Kota Palembang yang namanya sudah masuk daftar CJH estimasi keberangkatan 2024 untuk menggunakan kesempatan kebarangkatan yang sudah di depan mata.

BACA JUGA:Ini Dia Nama dan Nomor Porsi Calon Jamaah Haji Kota Palembang Estimasi Keberangkatan Tahun 2024
“Kita menghimbau untuk nama-nama calon jamaah Jamaah Haji Kota Palembang  estimasi keberangkatan Tahun 2024 seperti yang sudah kita umumkan,  untuk segera melapor ke Gedung Pusat Layanan Haji dan Umroh Kota Palembang di Jl Mahameru, 16 Ulu Kecamatan Seberang Uu II Kota Palembang,”ucapnya.
Dijelaskannya, saat melapor, CJH harus membawa foto copy bukti setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), foto copy KTP dan paspor.
“Data ini sebagai konfirmasi CJH estimasi keberangkatan 2024. Jika nanti sudah melapor, tinggal menunggu data fiks dari pusat,”urainya.
Menurut Wahidin, jumlah JCH estimasi keberangkatan 2024 ini   kecil kemungkinan akan berubah atau berbeda dengan pusat.

BACA JUGA:Usai Kuasai Pelayanan Haji dan Umroh 2023, Ini Target Berikutnya BSI

Kecuali menurutnya jika Pemerintah Arab Saudi mengurangi kuota CJH Indonesia dalam jumlah besar.
Dia juga menambahkan, kemungkinan JCH tahun 2024 juga tanpa pendampingan mahrom atau pendampingan lansia. Sehingga tidak akan ada jamaah yang tergeser karena ada CJH baru yang menjadi mahrom.
Diwartakan  sebelumnya, Kantor Kementrian Agama Kota Palembang belum lama ini telah mengeluarkan surat edaran.
Surat nomor 3004/Kk. 06.05.05/Hj.10/10/2023 dikelurkan Kemenag Kota Palembang pada 2 Oktober 2023, perihal penyelesaian Dokumen Jamaah Haji.

BACA JUGA:Ustadz Adi Hidayat Sarankan Ummat Islam Baca Qunut Nazilah Untuk Pejuang Palestina
Surat itu ditujukan kepada  Jamaah Haji Kota Palembang Estimasi Keberangkatan Tahun 2024.
Dalam surat juga terlampir nama dan nomor  porsi JCH Kota Palembang estimasi keberangkatan tahun 2024.
Surat itu berisi himbauan agar CJH Estimasi Keberangkatan Tahun 2024 yang namanya terlampir segera melapor ke Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kota Palembang.
Selain itu, kepada CJH yang belum memiliki paspor atau expired, agar segera membuat paspor, dan batas waktu expired paspor Jemaah Haji tahun 2024 minimal tanggal 16 Desember 2024.

BACA JUGA:Ibu-ibu Pintar Memasak untuk Keluarga Bisa Antar Masuk Surga, Begini Kata Ustad Das’ad Latief
Ditegaskan dalam surat itu, batas akhir waktu pelaporan bagi Jemaah Haji Estimasi Keberangkatan Tahun 2024 sampai 01 Desember 2023.(*)

Waiting List Hingga 24 Tahun, Calon Jamaah Haji Pelembang 2024 Dihimbau Segera Melapor

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran .co— waiting list atau daftar tunggu calon jamaah haji (cjh) provinsi sumatera selatan hingga kini sudah mencapai 24 tahun.
artinya, jika mendaftar menjadi calon jamaah haji tahun 2023 ini, maka kemungkinan baru akan berangkat 24 tahun yang akan datang,  atau sekira tahun 2047.
hal itu diungkap kepala seksi (kasi) penyelenggara haji dan umroh (phu) kantor kementerian agama (kankemenag) kota palembang h wahidin s sos.i.
karena itulah, wahidin menghimbau agar cjh kota palembang yang namanya sudah masuk daftar cjh estimasi keberangkatan 2024 untuk menggunakan kesempatan kebarangkatan yang sudah di depan mata.


“kita menghimbau untuk nama-nama calon jamaah jamaah haji kota palembang  estimasi keberangkatan tahun 2024 seperti yang sudah kita umumkan,  untuk segera melapor ke gedung pusat layanan haji dan umroh kota palembang di jl mahameru, 16 ulu kecamatan seberang uu ii kota palembang,”ucapnya.
dijelaskannya, saat melapor, cjh harus membawa foto copy bukti setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (bpih), foto copy ktp dan paspor.
“data ini sebagai konfirmasi cjh estimasi keberangkatan 2024. jika nanti sudah melapor, tinggal menunggu data fiks dari pusat,”urainya.
menurut wahidin, jumlah jch estimasi keberangkatan 2024 ini   kecil kemungkinan akan berubah atau berbeda dengan pusat.

kecuali menurutnya jika pemerintah arab saudi mengurangi kuota cjh indonesia dalam jumlah besar.
dia juga menambahkan, kemungkinan jch tahun 2024 juga tanpa pendampingan mahrom atau pendampingan lansia. sehingga tidak akan ada jamaah yang tergeser karena ada cjh baru yang menjadi mahrom.
diwartakan  sebelumnya, kantor kementrian agama kota palembang belum lama ini telah mengeluarkan surat edaran.
surat nomor 3004/kk. 06.05.05/hj.10/10/2023 dikelurkan kemenag kota palembang pada 2 oktober 2023, perihal penyelesaian dokumen jamaah haji.


surat itu ditujukan kepada  jamaah haji kota palembang estimasi keberangkatan tahun 2024.
dalam surat juga terlampir nama dan nomor  porsi jch kota palembang estimasi keberangkatan tahun 2024.
surat itu berisi himbauan agar cjh estimasi keberangkatan tahun 2024 yang namanya terlampir segera melapor ke seksi penyelenggaraan haji dan umrah kementerian agama kota palembang.
selain itu, kepada cjh yang belum memiliki paspor atau expired, agar segera membuat paspor, dan batas waktu expired paspor jemaah haji tahun 2024 minimal tanggal 16 desember 2024.


ditegaskan dalam surat itu, batas akhir waktu pelaporan bagi jemaah haji estimasi keberangkatan tahun 2024 sampai 01 desember 2023.(*)

Tag
Share