Mantan Kades yang Jual Jalan ke Perusahaan Tambang Batubara Mulai Dimeja Hijaukan
Mantan Kades Gunung Megang Luar Muara Enim Debi Irawan (baju putih) saat menjalani persidangan di Pengadilan Pengadilan Tipikor Palembang Kelas IA Khusus.--
BACAKORAN.CO – Masih ingat dengan ulah Debi Irawan, mantan Kepala Desa (Kades) Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan yang menjual aset pemerintah Kabupaten Muara Enim berupa jalan tahun 2021 lalu?
Ketika itu dia menjual jalan penghubung antara Desa Gunung Megang Luar - Simpang Sidomulyo sepanjang 1,7 km dan lebar 4,5 meter kepada perusahaan penambangan batubara PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE). Jalan itu dijualnya dengan harga Rp74.822.400.
Nah pada Rabu 11 Oktober 2023, kasus yang menjerat Debi Irawan dan Bastari, manta Humas PT TBBE itu sebagai tersangka mulai di meja hijaukan di Pengadilan Tipikor Palembang Kelas IA Khusus.
Keduanya di dudukkan sebagai terdakwa dihadapan majelis Hakim Pitriadi SH. Sidang itu agendanya mendengarkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim yang dibacakan Bima Bramasta SH.
BACA JUGA:Oknum Kades yang Pukul Kakan Kemenag Lahat Ditetapkan Tersangka Tapi Belum Ditahan
Dalam dakwaannya, JPU menegaskan perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar. "Perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1,8 Miliar," tegas Bima Bramasta.
Terungkap juga, jika kedua terdakwa telah menjual aset Pemkab Muara Enim untuk kepentingan serta memperkaya diri sendiri dan orang lain.
"Kedua terdakwa bersama-sama melakukan penjualan jalan kepada PT Truba Bara Banyu Enim tanpa mekanisme yang sah dan telah memperkaya diri sendiri,"jelasnya.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dan dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHPidana.
BACA JUGA:Camat dan Pj Kades Belani Saksikan Langsung Pembacokan Adik Bupati
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan tersebut, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
Diketahui tersangka Debi Irawan ditahan sejak Selasa 18 Juli 2023. Hasil audit oleh BPKP, hasil perhitungan kerugian negara dari penjualan aset milik Pemkab Muara Enim tersebut kurang lebih Rp1.868.468.610,99.
Pihak Keajari Muara Enim mengungkapkan penyebab nilai kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar karena sejumlah variabel.
Diantaranya dari nilai penjualan, nilai pembangunan jalan pada tahun 2013 dan hasil dari eksploitasi tambang.
Tersangka sendiri ketika itu mengembalikan atau menitipkan uang titipan korupsi ini totalnya Rp374.822.400 kepada Kejari Muara Enim. Selain itu dari saksi pihak perusahaan juga mengembalikan uag senilai Rp300.000.000. (Nsw).