bacakoran.co

Hendak Kabur ke Pulau Bangka Pelaku Penembakan Disergap Polisi

PELAKU PENEMBAKAN : Unit Reksrim Polsek Cengal di backup Satreskrim Polres OKI berhasil menangkap Rinto (duduk) pelaku penembakan terhadap Hendri hingga korban tewas--

BACAKORAN.CO – Hendak kabur ke Pulau Bangka, pelaku penembakan terhadap Hendri (29), warga Dusun Sukarami Desa Sungai Ceper Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan berhasil disergap anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Ceper OKI.

Ketika di sergap, pelaku yang kemudian diketahui  bernama Rinto (38)  warga Dusun II Tulung Sekemet, Desa Parit Raya Kecamatan  Cengal Kabupaten OKI itu tak melakukan perlawanan.

Kapolres OKI, AKBP Diliyanto, SIK SH MH, melalui Kapolsek Cengal, Iptu Chandra Kirana, menjelaskan, setelah melakukan olah Tempat Kerjadian Perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi usai kejadian penembakan, pihaknya langsung melakukan pengejaran.

Upaya pengejaran pelaku kejadian yang menggemparkan warga desa itu di backup Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polres OKI.

BACA JUGA:Sulit Cari Guru Sekolah Daerah 3T Pemkab Muba Siapkan Fasilitas dan Insentif Lebih

Polisi bergerak melakukan pengejaran melalui jalur sungai menggunakan speedboat.

Kamis siang, 12 Oktober 2023,  sekira pukul 13.00 WIB, aparat yang dibekali senjata itu mendapat informasi keberadaan pelaku yang informasinya akan melarikan diri menuju Pulau Bangka.

"Pelaku kita sergap saat masih bersembunyi di Desa Sungai Pedada Kecamatan Tulung Selapan, dia tengah bersiap-siap hendak kabur ke Pulau Bangka,"terang Kapolsek Cengal, Iptu Chandra Kirana, Ahad 15 Oktober.

Dari penyergapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah sarung senjata api warna hitam, satu helai baju kaos warna hitam milik korban, satu helai celana pendek levis milik korban, dan satu pasang sandal jepit warna hitam.

BACA JUGA:Wabah Kutu Busuk Mengguncang Prancis, Warga Buang Kasur dan Perabotan di Jalan

Sementara itu  polisi masih mendalami keterangan pelaku terkait senjata api yang digunakannya.
Dari olah TKP dan penggeledahan di rumah pelaku, polisi hanya menemukan bungkus senjata api yang disaksikan oleh Kepala Dusun (Kadus) setempat.

Pelaku akan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Polisi juga masih mengitrogasi pelaku terkait insiden penembakan itu.  Keterangan sementara, diketahui kejadian itu diduga dilatar belakangi oleh hutang piutang.

Dari keterangan saksi istri korban, pada Selasa 10 Oktober  sekira pukul 18.30 WIB,  korban  berpamitan kepada isterinya untuk ke rumah pelaku.

Hendak Kabur ke Pulau Bangka Pelaku Penembakan Disergap Polisi

Khoirunnisak

Doni Bae


bacakoran.co – hendak kabur ke pulau bangka, pelaku penembakan terhadap hendri (29), warga dusun sukarami desa sungai ceper kecamatan sungai menang sumatera selatan berhasil disergap anggota unit reskrim polsek sungai ceper oki.

ketika di sergap, pelaku yang kemudian diketahui  bernama rinto (38)  warga dusun ii tulung sekemet, desa parit raya kecamatan  cengal kabupaten oki itu tak melakukan perlawanan.

kapolres oki, akbp diliyanto, sik sh mh, melalui kapolsek cengal, iptu chandra kirana, menjelaskan, setelah melakukan olah tempat kerjadian perkara (tkp) dan keterangan sejumlah saksi usai kejadian penembakan, pihaknya langsung melakukan pengejaran.

upaya pengejaran pelaku kejadian yang menggemparkan warga desa itu di backup tim opsnal pidum satreskrim polres oki.

polisi bergerak melakukan pengejaran melalui jalur sungai menggunakan speedboat.

kamis siang, 12 oktober 2023,  sekira pukul 13.00 wib, aparat yang dibekali senjata itu mendapat informasi keberadaan pelaku yang informasinya akan melarikan diri menuju pulau bangka.

"pelaku kita sergap saat masih bersembunyi di desa sungai pedada kecamatan tulung selapan, dia tengah bersiap-siap hendak kabur ke pulau bangka,"terang kapolsek cengal, iptu chandra kirana, ahad 15 oktober.

dari penyergapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah sarung senjata api warna hitam, satu helai baju kaos warna hitam milik korban, satu helai celana pendek levis milik korban, dan satu pasang sandal jepit warna hitam.

sementara itu  polisi masih mendalami keterangan pelaku terkait senjata api yang digunakannya.
dari olah tkp dan penggeledahan di rumah pelaku, polisi hanya menemukan bungkus senjata api yang disaksikan oleh kepala dusun (kadus) setempat.

pelaku akan dijerat pasal 338 kuhp tentang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

polisi juga masih mengitrogasi pelaku terkait insiden penembakan itu.  keterangan sementara, diketahui kejadian itu diduga dilatar belakangi oleh hutang piutang.

dari keterangan saksi istri korban, pada selasa 10 oktober  sekira pukul 18.30 wib,  korban  berpamitan kepada isterinya untuk ke rumah pelaku.

rencananya korban akan menagih hutang menebang kayu kepada pelaku sebesar rp3 juta.

korban kala itu mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya bernama h alam.

lalu pada pukul 20.30 wib, isteri korban mendapat kabar jika suaminya telah meninggal dunia dan mengalami luka tembak di bagian leher sebelah kanan di teras rumah pelaku.

mendapat kabar tersebut, isteri korban pun bergegas menuju rumah pelaku untuk melihat suaminya.

setibanya di rumah pelaku, isteri korban melihat suaminya dalam posisi duduk di bangku yang ada di teras rumah pelaku dalam kondisi sudah meninggal dunia.

sementara rumah pelaku sudah dalam keadaan kosong karena pelaku bersama anak dan isterinya diketahui sudah kabur melarikan diri.

polisi pun langsung bergerak cepat melakukan olah tkp dan pengembangan penyelidikan.(uni)

Tag
Share